Bule Ausie BB Kokain 11,06 gram Disidang Tanpa Kekasih
Rabu, 19 Desember 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Brandon Luke Johnsson (43) terdakwa warga negara Australia, yang terjerat kasus kepemilikan kokain dengan berat 11,06 gram didudukkan di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (19/12).
BACA JUGA : Bawaslu Telusuri Empat Baliho, Diduga Dirusak
Hanya saja sidang dalam agenda mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yully Peladianti,SH.MH, itu terdakwa dengan perawakan tinggi jangkung ini tidak dudukkan bersama kekasihnya Remi Purwanti (43).
Bule yang kedapatan menyimpan kokain seberat 11,60 gram ini pada sidang sebelumnya sempat dibatalkan lantaran tidak didampingi penterjamah.
Namun kali ini, Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiasra menggelar sidang dengan berkas terpisah dari kekasihnya yang juga terdakwa dalam perkara ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa yang didampingi pengacara Edward Pangkahila dkk., diadili karena kedapatan menyimpan 13 paket kokain sebarat 11,60 gram.
Diberitakan pula, tertangkapnya kedua terdakwa berawal dari ditangkapnya, Bena Livia Magusta (sudah divonis 4 tahun penjara dalam keadaan hamil 8 bulan) dengan barang bukti 2,98 gram kokain.
Dari pengakuan Livia, kokain yang yang ditemukan di pembalut wanita dan disaku celananya itu didepan dari Remo Purwanti.
Atas pengakuan tersebut, selanjutnya pada Sabtu (4/8) pukul 23.00 Wita Polisi bergerak menuju kosnya Remi di Jalan Mataram dan mendapatkan Remi bersama pacarnya Brandon.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 13 paket isi kokain dengan berat total 11,60 gram. Itu ditemukan di dalam dompet di dalam kardus di lantai kamar kos itu.
Saat itu, Brandon mengakui semua barang bukti itu adalah miliknya. Dan Remi juga mengakui bahwa sempat memberikan empat paket kokain milik Brandon kepada Livia.
Tetapi barangnya itu belum dibayar, dan Livia janji akan membayar Rp12 juta setelah barangnya (kokain) itu sudah laku. Kepada petugas, Brandon mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang bernama Made seharga Rp40 juta.
Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan Made karena mereka melakukan transaksi di pinggir jalan dan nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi.
Setelah membeli kokain dari Made, Brandon kemudian memecahkannya menjadi sejumlah paket-paket kecil untuk dijual dengan harga Rp2,8 juta per paket.
Setidaknya jika paket-paket ini diuangkan atau laku terjual totalnya Rp51 juta, diperkirakan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp11 juta.
Atas perbuatan itu, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025