Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Palsukan Pembangunan di Pura Paibon Wargi Tutuan, Dua Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi

Selasa, 18 Desember 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Hibah rehab tembok penyengker dan pelinggih Pura Paibon Wargi Tutuan, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan tersandung kasus korupsi. Pada proyek yang dibiayai APBD Provinsi Bali Tahun 2014 ini telah ditetapkan dua tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Klungkung. Kasus korupsi ini terungkap setelah diketahui dana hibah sebesar Rp70 juta yang diperuntukkan untuk rehab itu ternyata tidak dimanfaatkan sepeser pun untuk rehab pura tersebut.
 
 
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni I Nyoman Simpul yang diketahui sebagai PNS di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung dan I Ketut Ngenteg. Kedua tersangka ini ditetapkan sejak 5 Desember 2018.
 
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP. Mirza Gunawan mengungkapkan, sebagai ketua panitia rehab tembok penyengker dan pelinggih Pura Paibon Wargi Tutuan tiak pernah menyampaikan kepada pengempon pura dalam pembuatan proposal permohonan yang mendapatkan dana sebesar Rp 70 juta. 
 
Simpul pun mencatut nama pengempon tanpa izin sebagai struktur panitia serta memalsukan tanda tangan mereka. “Sedangkan Ngenteg menjadi tersangka karena turut berperan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban palsu dengan menggunakan foto Pura Panti Pande Tusan, Desa Nyalian yang seakan-akan sebagai Pura Paibon Wargi Tutuan yang telah direhab,” ungkap Mirza Gunawan saat ditemui di ruangannya, Senin (17/12)
 
Pada penetapan tersangka ini Nyoman Simpul dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah dirubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Ngenteg dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah dirubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 64 KUHP dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. 
 
 
Kasus korupsi yang menjerat kedua tersangka tersebut mencuat setelah I Nyoman Sarna, 67 warga Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan yang merupakan pengempon Pura Paibon Wargi Tutuan, Desa Gunaksa melapor ke Polres Klngkung. Itu lantaran Sarna merasa keberatan setelah mendengar bahwa Pura Paibon Wargi Tutuan, Desa Gunaksa dimohonkan dana hibah ke Pemprov Bali pada 30 April 2014 saat ia sedang berada di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa Senin (18/12) tahun 2017. 
 
Adapun yang menjadi ketua panitia pembangunannya adalah I Nyoman Simpul. Sementara ia yang tidak tahu apa-apa mengenai proposal itu ternyata dicatut namanya dan diposisikan sebagai sekretaris. Tidak sampai di sana, ia yang mengaku tidak bisa tanda tangan dan hanya bisa membubukan cap jempol, ternyata ia dibuat seolah-olah telah menandatangani proposal permohonan itu oleh Simpul. 
 
 
“Proposal permohonan hibah sebesar Rp 70 juta itu disetujui dengan cairnya dana hibah sebesar Rp 70 juta dan ditarik oleh Simpul pada tanggal 3 Desember 2014. Namun sampai sekarang sama sekali tidak ada kegiatan pembangunan tembok penyengker dan pelinggih yang rusak sesuai dengan permohonan,” bebernya. (BB)


Berita Terkini