Beli Tembakau Sintetis, Matius Plontos Diganjar 5 tahun
Rabu, 12 Desember 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pria berkepala plontos asal Banjarnegara bernama Matius Arif (36) menerima hukuman yang diberikan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (12/12) walau tanpa kehadiran kuasa hukum yang mendampinginya.
Pria berkepala plontos ini oleh Hakim ketua Ni Made Purnami, SH.MH dijatuhui hukuman selama 5 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta subsider 60 hari.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas perbuatannya menghukum terdakwa pidana penjara selama lima tahun," ketok palu Hakim di persidangan.
Terdakwa yang kos di Jalan Astawa I Gang Sudimala, Peguyangan, Denpasar Utara ini sebelumnya dituntut Jaksa Yuli SH selama 7 tahun penjara.
Dalam dakwaan, terdakwa yang bekerja sebagai skuriti ini ditangkap pada hari Kamis 12 Juli 2018 lalu sekira pukul 23.45 wita di area parkir Vila The Green Surga di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Gang Tunjung II/99.
Terdakwa memesan tembakau sintetis pada orang yang bernama Frengky seharga Rp400 ribu.
Setelah membayar melalui transfer, terdakwa dihubungi oleh Frengky untuk mengambil pesanannya di Jalan Kunti, tepatnya disamping trafic light di depan sebuah toko.
Mendapat infomasi itu, terdakwa langsung pergi mengambilnya. Setelah mendapatkan pesanannya, terdakwa langsung pergi menuju vila The Green Surga di Jalan Tangkuban Perahu.
Saat tiba di parkiran vila, terdakwa langsung ditangkap polisi yang sebelumnya sudah mengintai gerak gerik terdakwa.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang setelah dibuka berisikan tembakau sintetis seberat 2,64 gram netto.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025