Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Modus Pinjam Motor Teman, Kapok! Erik Diganjar 28 Bulan

Rabu, 21 November 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Erik Hamdani (24) pria asal Pariaman, Sumatera Barat, harus menerima ganjarannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/11).
 
Akibat akal bulusnya, dua motor milik temannya raib setelah beralasan pinjam tetapi malah dijual. Oleh majelis hakim pemuda ini diganjar 2 tahun 4 bulan (28 bulan).
 
 
"Anda sudah dengar isi putusan. Berjanji setelah ini anda tidak lagi mengulangi perbuatan yang anda lakukan. Anda diputus selama 2 tahun 4 bulan," ucap Ketua Mejelis Sri Wahyuni Ariningsih kepada terdakwa usai membacakan putusan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP.
 
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa ini dilakukan pada tanggal 21 Juni 2018 lalu sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Cekomaria Gang Umasari, Denpasar. Kejadian berawal pada saat terdakwa meminjam motor Yamaha Mio milik korban yang bernama Solahudin dengan alasan pergi ke laundry. 
 
 
 
Dengan motor milik saksi Solahudin, terdakwa bukanya pergi ke laundry tapi pergi ke depan Hotel Aston dan bertemu dengan Agus (DPO).
 
"Setelah itu terdakwa bersama Agus pergi ke hotel Satria di Jalan Pidada untuk bertemu dengan korban lainnya, Siti Rafika. 
 
Usai bertemu dengan Siti Rafika, terdakwa mengatakan datang dengan menumpang transport online. Dengan begitu, terdakwa bisa meminjam motor milik korban.
 
 
Tanpa curiga, korban Rafika meminjamkan motornya kepada terdakwa. Setelah kurang lebih satu jam tidak kembali, Rafika mencoba menghubungi terdakwa. 
 
"Saat itu terdakwa mengatakan sedang membeli cemilan," ungkap jaksa Kejari Denpasar itu. 
 
Setelah itu,terdakwa hilang dan tidak pernah ada kabar lagi. Korban Rafika lalu mencari terdakwa di tempat kosnya. Tapi ditempat kos terdakwa, korban Rafika tidak menemukan terdakwa tetapi malah bertemu dengan Solahudin yang sepeda motornya juga dibawa kabur oleh terdakwa.(BB)


Berita Terkini