Modus Pinjam Motor Teman, Kapok! Erik Diganjar 28 Bulan
Rabu, 21 November 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Erik Hamdani (24) pria asal Pariaman, Sumatera Barat, harus menerima ganjarannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/11).
Akibat akal bulusnya, dua motor milik temannya raib setelah beralasan pinjam tetapi malah dijual. Oleh majelis hakim pemuda ini diganjar 2 tahun 4 bulan (28 bulan).
"Anda sudah dengar isi putusan. Berjanji setelah ini anda tidak lagi mengulangi perbuatan yang anda lakukan. Anda diputus selama 2 tahun 4 bulan," ucap Ketua Mejelis Sri Wahyuni Ariningsih kepada terdakwa usai membacakan putusan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa ini dilakukan pada tanggal 21 Juni 2018 lalu sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Cekomaria Gang Umasari, Denpasar. Kejadian berawal pada saat terdakwa meminjam motor Yamaha Mio milik korban yang bernama Solahudin dengan alasan pergi ke laundry.
Dengan motor milik saksi Solahudin, terdakwa bukanya pergi ke laundry tapi pergi ke depan Hotel Aston dan bertemu dengan Agus (DPO).
"Setelah itu terdakwa bersama Agus pergi ke hotel Satria di Jalan Pidada untuk bertemu dengan korban lainnya, Siti Rafika.
Usai bertemu dengan Siti Rafika, terdakwa mengatakan datang dengan menumpang transport online. Dengan begitu, terdakwa bisa meminjam motor milik korban.
Tanpa curiga, korban Rafika meminjamkan motornya kepada terdakwa. Setelah kurang lebih satu jam tidak kembali, Rafika mencoba menghubungi terdakwa.
"Saat itu terdakwa mengatakan sedang membeli cemilan," ungkap jaksa Kejari Denpasar itu.
Setelah itu,terdakwa hilang dan tidak pernah ada kabar lagi. Korban Rafika lalu mencari terdakwa di tempat kosnya. Tapi ditempat kos terdakwa, korban Rafika tidak menemukan terdakwa tetapi malah bertemu dengan Solahudin yang sepeda motornya juga dibawa kabur oleh terdakwa.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025