Potong Kabel CCTV Toko, Pria asal Kupang ini Ditembak Polisi
Senin, 19 November 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Alexandre Laurentino Ximines (22) memasuki ruang sidang sambil memegang tongkat dengan kaki masih terbalut perban lantaran ditembak polisi. Pria yang beralamat di Dusun Naibonat, Desa Naibonat, Kecamatan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diadili karena mencuri sejumlah barang di sebuah toko modern di Jalan Darmawangsa No. 53 Kampial, Badung.
BACA JUGA : Agar Tak Muncul Lagi, Berantas Preman Tak Asal Tangkap, Togar Situmorang Sarankan Hal Ini!
Terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai security di St. Ragis Hotel, Nusa Dua menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (19/11) di PN Denpasar. Dihadapan majelis hakim Jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti membacakan aksi pencurian yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 2018 silam sekitar pukul 02:00 Wita.
Dalam aksinya terdakwa menuju salah satu toko moderen di Jalan Darmawangsa dengan meminjam motor temannya. "Sampai di belakang toko terdakwa langsung memanjat ke atas atap dan terdakwa berhasil memotong kabel saluran CCTV, selanjutnya turun ke dalam toko,"ungkap jaksa Kejari Badung itu sebagaimana dalam dakwaannya.
Sampai di dalam terdakwa langsung menggasak barang-barang berupa, rokok, parfum, celana dalam dan baju kaos. Barang-barang Itu oleh terdakwa dimasukan ke dalam kardus. Terdakwa kembali keluar malalui atap yang sebelumnya dijebol terdakwa untuk masuk. Akibat perbuatan terdakwa pihak toko mengalami kerugian hingga Rp 11 juta lebih.
Atas laporan pemilik toko, tidak berselang lama pelaku berhasil diamankan polisi. Hanya saja saat penangkapan, terdakwa sempat lepas dari genggaman petugas hingga akhirnya terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kanannya. Terdakwa pun oleh jaksa dijerat dengan Pasal tunggal, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025