Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Potong Kabel CCTV Toko, Pria asal Kupang ini Ditembak Polisi

Senin, 19 November 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Alexandre Laurentino Ximines (22) memasuki ruang sidang sambil memegang tongkat dengan kaki masih terbalut perban lantaran ditembak polisi. Pria yang beralamat di Dusun Naibonat, Desa Naibonat, Kecamatan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diadili karena mencuri sejumlah barang di sebuah toko modern di Jalan Darmawangsa No. 53 Kampial, Badung.
 
 
Terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai security di St. Ragis Hotel, Nusa Dua menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (19/11) di PN Denpasar. Dihadapan majelis hakim Jaksa  Ni Putu Eriek Sumyanti membacakan aksi pencurian yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 2018 silam sekitar pukul 02:00 Wita. 
 
Dalam aksinya terdakwa menuju salah satu toko moderen di Jalan Darmawangsa dengan meminjam motor temannya. "Sampai di belakang toko terdakwa langsung memanjat ke atas atap dan terdakwa berhasil memotong kabel saluran CCTV, selanjutnya turun ke dalam toko,"ungkap jaksa Kejari Badung itu sebagaimana dalam dakwaannya.
 
 
Sampai di dalam terdakwa langsung menggasak barang-barang berupa, rokok, parfum, celana dalam dan baju kaos. Barang-barang Itu oleh terdakwa dimasukan ke dalam kardus. Terdakwa kembali keluar malalui atap yang sebelumnya dijebol terdakwa untuk masuk. Akibat perbuatan terdakwa pihak toko mengalami kerugian hingga Rp 11 juta lebih.
 
Atas laporan pemilik toko, tidak berselang lama pelaku berhasil diamankan polisi. Hanya saja saat penangkapan, terdakwa sempat lepas dari genggaman petugas hingga akhirnya terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kanannya. Terdakwa pun oleh jaksa dijerat dengan Pasal tunggal, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (BB)


Berita Terkini