Tepergok Hendak Merampok, 'Modus' Tukang Listrik Dua Pria Asal Jember Dibui
Sabtu, 17 November 2018
Polsek Denpasar Barat for Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Polisi menangkap dua perampok dengan modus berpura-pura menjadi tukang listrik.
Kedua pelaku yang diduga bersaudara ini diketahui bernama Rudi Kurniawan (27) dan rekannya Roni Susilo (36) asal Jember, Jawa Timur, ditangkap oleh warga saat hendak mencoba merampok di Jalan Marlboro X No.8A Denpasar Barat pada Jumat (16/11) sekira pukul 14.45 wita.
Saat itu keduanya mengaku sebagai tukang listrik dan hendak memperbaiki listrik di rumah yang diduga ditinggal oleh pemiliknya.
"Pelaku sepertinya sudah memata-matai rumah korban karena rumah itu hanya ada seorang pembantu atas nama Sumiyati," ujar Kapolsek Denpasar Barat AKP Johannes H.Widya Dharma Nainggolan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Aji Yoga Sekar, Sabtu (17/11).
Diterangkannya, kronologis peristiwa tersebut bermula saat pelaku dengan berpura pura jadi tukang listrik, datang ke rumah korban di Jalan MarlboroX No.8A, Denpasar Barat. Oleh saksi pelapor (red, PRT Sumiyati) diantar ketempat kilometer yang terletak didepan garasi.
Kemudian terlapor meminta cek listrik yang didalam rumah dan oleh saksi kemudian pelaku diantar kekilo meter listrik yang ada dekat dapur.
"Tiba-tiba terlapor mengeluarkan pisau dan memegang kerah baju pelapor, dan mengatakan "jangan bergerak " pelapor merunduk dan jongkok ketakutan, pada saat itulah pelapor sempat melarikan diri keluar rumah dan berteriak rampok, dan minta tolong sama warga," ungkap Kanit seraya menegaskan pelaku saat itu juga langsung ditangkap dan dibawa ke Mako Denpasar Barat. Keduanya bahkan mendapatkan timah panas dari pihak kepolisian.
Usai diinterogasi, pelaku mengakui setelah masuk halaman rumah mematikan kilo meter listrik, kemudian mengeluarkan pisau yang ditodongkan kearah korban sambil memegang kerah baju korban. Bahkan seorang pelaku menurutnya merupakan residivis pencurian motor di Banyuwangi.
BACA JUGA : Dukung Gubernur Legalkan Arak Bali, Puluhan Bartender Adu Kreasi Diajang 'Arak Bali Festival'
"Pelaku mengakui akan mengambil HP korba dan pelaku mengakui datang ke rumah korban bermaksud untuk mencuri itu keterangan Rudi Kurniawan. Sementara pengakuan tersangka Roni Susilo, pengakui mendekap mulut dan memegang bahu pembantu. Kedua pelaku mengakui akan mencuri di rumah korban," terangnya.
Selain menangkap kedua pelaku yang diketahui baru tinggal di Bali selama dua bulan ini, polisi menyota sebuah pisau yang digunakan untuk menodong korban, sebuah pisau kecil dan sebuah HP Xiaomi yang akan dicuri. Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 jo 53 KUHP tentang percobaan perampokan.(BB)