Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ingat! Per Januari 2019, Sampah 'Tidak Boleh' Ditaruh Diruas Jalan Raya

Rabu, 14 November 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar bersama Tim BPK RI Perwakilan Bali yang diwakilkan I Made Gede Pariata SE, AK, CA, pada Senin (12/11) lalu di Denpasar melaksanakan sosialisasi tentang kelompok swakelola persampahan. 
 
 
Pelaksanaan sosialisasi ini sebagai tahapan pemeriksaan evaluasi kinerja sebagai upaya efektivitas pengurangan sampah rumah tangga dan jenis sampah lainnya di Kota Denpasar Tahun 2018. Sosialisasi ini turut dihadiri para camat, kades/lurah, kadus dan 171 orang pekerja kelompok swakelola yang sudah terbentuk di Kota Denpasar.
 
Kadis DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada didampingi Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah, Asdi Wiguna saat ditemui mengatakan tujuan pelaksanaan swakelola persampahan ini selain sebagai langkah pemberdayaan masyarakat, juga sebagai proses penanganan dan pengurangan sampah mulai ditingkat hulu melalui pemilahan sampah organik dan anorganik. 
 
 
"Sasarannya jelas, yakni guna mengedukasi masyarakat Kota Denpasar untuk tidak lagi menaruh sampahnya di depan rumah, ditaruh diatas trotoar secara sembarangan,” ujar Ketut Wisada.
 
Lebih lanjut dikatakan Wisada, pengangkutan sampah rumah tangga diruas-ruas jalan akan dilayani langsung oleh kelompok swakelola kebersihan di tingkat desa, kelurahan dan banjar masing-masing yang hingga kini sudah terbentuk sekitar 171 kelompok swakelola persampahan.
 
 
 
Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota No. 35 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Kelompok Swakelola Kebersihan dI Kota Denpasar.
 
“Selain itu, diinformasikan juga kepada masyarakat, mulai tanggal 1 Januari 2019, Pemerintah Kota Denpasar melalui DLHK tidak lagi melayani pengangkutan sampah rumah tangga di ruas-ruas jalan di Kota Denpasar," ungkap Wisada. (BB)


Berita Terkini