Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Usai Nyabu Bareng Pacar, Gadis Ini Dikeler ke Meja Hijau

Senin, 05 November 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Selama menjalani persidangan Fitri Bunga Mellannea, gadis 18 tahun ini terus menitikkan air mata. Wanita kelahiran Tanjung Pinang ini disidangkan atas kasus narkotika dengan barang bukti hanya 0,3 gram sabu yang masih melekat dalam bong usai digunakan.
 
 
Gadis belia dengan tubuh langsing dan penuh tato yang Kost di Jalan Tukad Buaji No 17, Denpasar itu ditangkap dan diadili usai nyabu bareng pacarnya.
 
"Awalnya kekasihnya ditangkap saat di depan kamar kos. Saat petugas masuk mendapati terdakwa sudah dalam keadaan flay dan menggenggam alat hisap sabu (bong) yang di dalamnya ada sisa lagi 0,3 gram. Kalau dari kekasihnya, barang buktinya cukup banyak yaitu 82,43 gram," ungkap Jaksa Cokarda Intan Merlany Dewie dipersidangan, Senin (5/11).
 
Kata Jaksa Cok, untuk kekasihnya bernama Rudi Pratono (terdakwa dalam berkas terpisah) sudah lebih awal disidangkan dengan agenda masih pembacaan saksi.
 
Dalam dakwaan terungkap bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada hari, Senin 16 Juli 2018 sekira jam 11.00 wita. Dimana saat saksi Rudi Pratono mendapat pesan dari seseorang yang bernama Koko untuk mengambil bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisi kristal bening sabu dan diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya.
 
 
 
Usai menerima plastik tersebut, Koko kembali menghubungi saksi melalui pesan singkat yang isinya meminta kepada saksi untuk memecah sabu dalam plastik itu menjadi 5 gram dan sekaligus memintanya untuk menempel di Jalan Anyelir. 
 
Setelah mendapat pesan tersebut, saksi Rudi Pratono langsung menuju ke tanah kosong di Jalan Sudirman lalu memecah sabu yang ada di dalam plastik hitam. Setelah itu saksi Rud Pratono kembali ketempat kosnya di Jalan Tukad Buaji No. 17 Panjer.
 
Setelah sampai dikamar kos, saksi menaruh sisa sabu didalam paper bag warna coklat dan menaruhnya diatas almari didalam kamar kos dan saksi Rudi keluar untuk menempel sabu di Jalan Anyelir sesuai perintah Koko. 
 
 
Namun saat itu saksi Rudi ditangkap polisi dan polisi membawanya ke kamar kostnya. Saat tiba di kamar kost, terdakwa yang sebelumnya sempat nyabu bareng terkejut karena melihat saksi Rudi datang bersama polisi.
 
Saat itu langsung dilakukan penggeledahan dalam kamar oleh petugas dari Polresta Denpasar. Hasilnya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat keseluruhannya adalah 82,4e gram.  
 
Atas perbuatannya itu terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (1), atau ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(BB)


Berita Terkini