Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Curi Motor di Lembongan, Warga Jungut Batu Ditahan

Jumat, 02 November 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung.  I Made Suasna Alias Marboro (46) asal Banjar Kangin, Desa Jungut Batu, Nusa Penida diamankan jajaran kepolisian Polsek Nusa Penida di Jalan Tukad Balian, Renon Denpasar, Kamis (1/11/2018) sekira pukul 18.00 wita. Pelaku ditangkap setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Nusa Lembongan. Penangkapan ini terjadi setelah sebelumnya jajaran Polsek Nusa Penida menelusuri keberadaan sepeda motor yang dicuri pelaku.
 
 
Kapolsek Nusa Penida Kompol. I Ketut Suastika, SH saat ditemui di Mapolres Klungkung, Jumat (2/11/2018) membeberkan penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku Made Suasna tersebut. Menurutnya, setelah melakukan proses penyelidikan di tempat kejadian perkara ( TKP) wilayah Desa Lembongan Nusa Penida, petunjuk dari saksi yang ditemui di lapangan mengarah kepada pelaku.
 
 
Penangkapan tersebut diawali dengan adanya laporan masyarakat atas nama I Gede Sukarma (36) asal Dusun Dungkap I, Desa Batukandik, Nusa Penida terkait kehilangan sepeda motor yang di service di Bengkel Sakenan milik I Ketut Suparno Desa Lembongan yang terjadi pada hari Kamis (27/9/2018).
 
Setelah dilakukan penyelidikan dan melakukan interogasi ternyata sepeda motor tersebut digadaikan ke salah seorang warga atas nama I  Wayan Nugiartha (73) asal Dusun Kaja, Desa Jungut Batu, Nusa Penida.
 
 
 
Dalam pemeriksaan Wayan Nugiarta mengaku sepeda motor Honda Vario, DK 5284 MT dibelinya dari pelaku Made Suasna alias Marboro. Selanjutnya barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, DK 5284 MT diamankan di Polsek Nusa Penida untuk proses lebih lanjut.
 
Ketut Suastika mengatakan, setelah menangkap pelaku, petugas juga memeriksa empat orang saksi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, pelaku Made Suasna dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (BB)


Berita Terkini