Punya Tempelan 17 Paket Sabu, Mulyawan Divonis Hakim 6 tahun
Selasa, 23 Oktober 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Memiliki 17 paket sabu dengan berat 4,77 gram membuat Ketut Mulyawan harus menerima hukuman selama 6 tahun penjara di Lapas Kerobokan.
Putusan yang diberikan kepada pria 26 tahun ini dibacakan dimuka sidang Pengadilan Negeri Denpasar, oleh Hakim Ketua IGN Putra Atmaja, Selasa (23/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ketut Mulyawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas hakim Atmaja.
Selain hukuman fisik, terdakwa juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantin dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Citra Maya Sari, menuntut terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dan melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan primer.
Merespon putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dodi Arta Kariawan, menyatakan menerima. Sedangkan dari Jaksa memilih pikir-pikir.
Sebelumnya Mulyawan yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat ini diciduk pada Senin (7/5) lalu. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan saat melakukan tempelan.
Dari tangan Mulyawan petugas mengamankan 17 paket sabu dengan berat 4,77 gram.
BACA JUGA : 207 Napi Korupsi Ngotot Kembali Nyaleg, Togar Situmorang Ajak Warga Bali 'Tenggelamkan Suara' Para Koruptor
Perihal asal usul sabu, ia mengaku dari seorang temannya yang bernama Cici untuk kemudian di jual kembali seharga Rp 400.000.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025