Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Punya Tempelan 17 Paket Sabu, Mulyawan Divonis Hakim 6 tahun

Selasa, 23 Oktober 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Memiliki 17 paket sabu dengan berat 4,77 gram membuat Ketut Mulyawan harus menerima hukuman selama 6 tahun penjara di Lapas Kerobokan.
 
 
Putusan yang diberikan kepada pria 26 tahun ini dibacakan dimuka sidang Pengadilan Negeri Denpasar, oleh Hakim Ketua IGN Putra Atmaja, Selasa (23/10).
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ketut Mulyawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas hakim Atmaja.
 
Selain hukuman fisik, terdakwa juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantin dengan pidana penjara selama 2 bulan.
 
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Citra Maya Sari, menuntut terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dan melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan primer.
 
 
Merespon putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dodi Arta Kariawan, menyatakan menerima. Sedangkan dari Jaksa memilih pikir-pikir.
 
Sebelumnya Mulyawan yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat ini diciduk pada Senin (7/5) lalu. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan saat melakukan tempelan.
 
Dari tangan Mulyawan petugas mengamankan 17 paket sabu dengan berat 4,77 gram. 
 
 
Perihal asal usul sabu, ia mengaku dari seorang temannya yang bernama Cici  untuk kemudian di jual kembali seharga Rp 400.000.(BB)


Berita Terkini