Peduli Tenaga Honorer, Togar Buka Layanan Pengaduan Hukum Bagi CPNS Secara Gratis
Rabu, 03 Oktober 2018
baliberkarya/dok
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi persaingan dan perhatian banyak pihak.
Seperti diketahui ada 76 kementerian pusat dan 525 pemda yang membuka pendaftaran CPNS 2018. Adapun total formasi yang disediakan mencapai 238.015. Dari angka tersebut, 51.271 posisi akan ditempatkan di pemerintah pusat dan 186.744 sisanya diperuntukkan bagi instansi daerah.
Jatah 238.015 ini akan diperebutkan oleh puluhan juta pelamar. Akan banyak pelamar yang gugur, termasuk di antaranya para tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi layaknya PNS.
Hal itu tentu saja menjadi perhatian pengamat kebijakan publik yakni Togar Situmorang, SH,MH yang berinisiatif membuka pusat layanan pengaduan hukum bagi CPNS 2018, khususnya tenaga kerja honorer. Togar yang kerap membantu bantuan hukum secara gratis bagi warga yang tertindas itu memastikan tidak akan memungut biaya sepeser pun alias gratis.
Menurut Togar, banyak pertanyaan sekaligus ungkapan kecewa yang diterimanya menyangkut nasib tenaga honorer. Antara lain, keputusan pemerintah membatasi usia tenaga honorer kategori II yang boleh mengikuti seleksi CPNS 2018.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 36 Tahun 2018 mengatur syarat administrasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II berusia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018. Selain itu pun, pelamar tersebut harus aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang.
Masalah lain, kata Togar yaitu surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikaitkan-kaitkan dengan fenomena mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak yang sah nyaleg (nyalon legislatif, red) di Indonesia.
"Kalau caleg saja mantan napi korupsi, kenapa PNS harus bikin SKCK untuk ngelamar CPNS? Hal ini banyak ditanyakan masyarakat kepada saya," sentilnya.
Togar mengakui SKCK merupakan syarat administrasi yang penting dalam proses seleksi abdi negara. Menurutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil pasal 1 mengatur manajemen pegawai negeri sipil. Caleg DPRD Bali Partai Golkar Dapil Denpasar nomor urut 7 itu memandang SKCK penting untuk membuktikan seseorang bersih dari tindakan kriminal dan KKN.
"Pengelolaan pegawai negeri sipil ini penting untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotismem," jelasnya.
Terkait fenomena mantan napi korupsi lolos sebagai caleg, Togar Sitomorang tak menampik hal itu masih menyisakan pro dan kontra. Togar memuji langkah KPU membuat PKPU No.20 tahun 2018 tentang larangan eks napi korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Sayangnya, gugatan PKPU tersebut ke Mahkamah Agung berujung kemenangan 38 eks napi korupsi yang kini telah masuk dalam DCT Pemilu 2019. "Tinggal kini masyarakat harus cerdas memilih. Track record caleg wajib dipelototi,"tegasnya mengakhiri.(BB).