Modus Cuci Pakaian Napi, Wanita Cantik Ini Ternyata Simpan 36 Paket Sabu dari Lapas Kerobokan
Rabu, 26 September 2018
Polresta Denpasar for Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Ni Ketut Yanti (20) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di tempat kosnya di seputaran Jalan Kertapura Denpasar Barat (Denbar), Kamis (13/9) pukul 20.00 Wita karena kedapatan menyimpan 36 paket sabu dengan berat keseluruhan 9,05 gram netto.
Gadis cantik asal Karangasem ini mengaku barang haram tersebut diambil dari seorang narapidana bernama Gatep yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Denpasar, Kerobokan, Badung.
Berawal dari info masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang biasa dipanggil Yanti sering mengedarkan atau memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan berhasil meringkus tersangka barang bukti.
"Menurut pengakuannya, barang bukti diambil dari dalam Lapas Kerobokan. Modusnya, seseorang berinisial G (Gatep - red) menyuruh tersangka ke Lapas untuk mengambil pakaiannya yang kotor untuk dicuci. Tetapi di dalam pakaian kotor itu ada barang bukti sabu ini. Bahkan, sabu ini sudah dalam bentuk paket kecil-kecil ini untuk siap diedarkan. Untuk mengambil pakaian kotor itu, tersangka diupah satu juta rupiah," ungkap Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto, Rabu (26/9).
Merujuk pada pengakuan tersangka, namun hingga kini polisi belum dapat memastikan untuk memeriksa Gatep atau melakukan penggeledahan di dalam Lapas yang terbesar di Bali itu.
BACA JUGA : Setahun Deklarasi Nusa Dua, Kapolda Bali Uji Pimpinan PT Langkah Jitu Minimalisir Radikalisme
"Masih kita dalami keterangannya dan kembangkan lebih lanjut. Yang jelas masih kita kembangkan. Kita belum bisa melakukan untuk itu karena untuk kasus narkoba ini berbeda dengan kasus yang lain. Karena harus ada barang buktinya pada orang tersebut," ujar Aris Purwanto.
Selain menangkap tersangka Ni Ketut Yanti, polisi juga meringkus dua orang pengedar lainnya, yaitu Hadi (40) dan Eka (21). Hadi dibekuk di seputaran Jalan Taman Pancing Denpasar, Senin (3/9) pukul 08.30 Wita.
Dari tangan Hadi, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu dengan berat bersih 19,33 gram. Sementara Eka yang dibekuk di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Selasa (18/9) jam 22.00 Wita ini, polisi mengamankan barang bukti 16 paket sabu dengan berat bersih 25.76 gram dan 30 butir ekstasi berat bersih 8,76 gram.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025