Sidang Suami Kawin Lagi 'Ditunda', Kuasa Hukum Kecewa
Selasa, 25 September 2018
ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang lanjutan kasus suami kawin lagi tanpa sepengetahuan istri yang sah dengan terdakwa I Wayan Budi Awe (40) dan Ni Ketut Rai Rabudiari (41) kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (24/9). Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Ariani, SH belum siap dengan tuntutannya untuk menuntut kedua terdakwa.
Korban Ni Luh Ervyna Rosanthy (40) melalui kuasa hukumnya Dr. Simon Nahak, SH mengaku kecewa dengan pihak JPU yang belum siap dengan tuntutannya itu. Kekecewaan Simon Nahak bukan tanpa alasan. Sebab, penundaan sidang lantaran JPU belum siap dengan tuntutannya ini merupakan kali ke dua secara beruntun.
"Terus terang kami sangat kecewa. Karena pekan sebelumnya sudah ditunda, pekan ini kembali ditunda dengan alasan yang sama, yaitu JPU belum siap dengan tuntutannya," ujar Simon Nahak, Selasa (25/9).
Menurut Simon Nahak, patut diduga ada skenario lain dibalik belum siapnya JPU untuk menuntut kedua terdakwa. Pasalnya, saat ini gugatan cerai yang dilakukan terdakwa I Wayan Budi Awe terhadap Ni Luh Ervyna Rosanthy bakal segera bergulir di PN Denpasar.
"Patut diduga, jangan-jangan ada skenario lain di balik penundaan sidang ini. Karena gugatan cerai yang dilakukan oleh sang suami akan segera sidang di PN Denpasar," ungkapnya.
Ni Luh Ervyna Rosanthy melaporkan suaminya I Wayan Budi Awe kepada pihak kepolisian Polresta Denpasar dengan tuduhan kawin lagi tanpa sepengetahuan dirinya selaku istri yang sah. Tidak hanya sang suami. Wanita yang dinikahi oleh suaminya, Ni Ketut Rai Rabudiari (41) juga dilaporkan ke polisi.
Dalam laporan polisi bernomor; LP- B/1412/IX/2017/BALI/RESTA DPS, tanggal 27 September 2017 itu, bahwa kedua terlapor melaksanakan pernikahan tanpa persetujuan istri yang sah. Pernikahan itu dilaksanakan di tempat tinggal Rabudiari di Jalan Kerta Negara, Banjar Batumekaem Ubung, Denpasar, Sabtu, 5 Juni 2015.
"Saya baru tau tahun 2017 dan mereka sudah punya anak satu," ungkap Ervyna Rosanthy.
Sebenarnya ia sudah mengetahui hubungan keduanya pada tahun 2011. Namun keduanya berjanji untuk tidak melanjutkan hubungan gelap mereka lagi. Apalagi, setelah itu sang suami tidak menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
"Masalahnya, setiap malam suami selalu pulang ke rumahnya. Bahkan, setiap kali mau pulang suami selalu telepon dulu beritahu kalau mau pulang. Sehingga saya merasa baik baik saja dan tidak curiga sedikit pun," tutur wanita kelahiran Atambua, 22 September 1978 ini.
Ibu dua anak ini baru mengetahui pada September 2017 yang diberitahu oleh teman suaminya. Dan setelah dicek, ternyata benar sang suami telah menikah dengan wanita hubungan gelapnya itu.
"Setelah saya cek ke klian di tempat tinggalnya yang perempuan ini, ternyata benar ada surat bukti nikah. Bahkan, klian di tempat tinggal saya juga mengetahui adanya pernikahan itu. Dan setelah saya mempersoalkan hal ini, saya justru diusir dari rumah bersama kedua anak kami dan digugat cerai. Tetapi gugatan cerainya ditolak oleh hakim karena saya punya bukti - bukti mereka telah menikah," terangnya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025