Bos Maspion 'Alim Markus' Dilaporkan Menipu, 'Wayan Wakil' Tantang Debat Terbuka
Jumat, 21 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Kasus sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan Wayan Wakil selaku pemilik tanah “Pelaba” Pura Jimbaran melawan Alim Markus Pemilik PT Maspion yang telah masuk dalam berita tertanggal Denpasar, 19 Mei 2018 lalu.
Dalam berita “Pemilik Tanah Pelaba Pura Jimbaran Tantang Pemilik PT. Maspion Debat Terbuka” kembali berlanjut dan sudah ditindak lebih lanjut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1165/IX/2018/BARESKRIM tanggal 20 September 2018 dan telah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/949/IX/2018/BARESKRIM di Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu dilaporkan oleh Wayan Wakil beserta Penasehat Hukumnya, Advokat kawakan Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP atau yang lebih dikenal oleh masyarakat Bali dengan sebutan “Panglima Hukum”. Sebutan tersebut tidak lepas dari peranan Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP yang bertindak dan dipercaya sebagai ketua tim advokasi pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur pasangan Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta pada Pilgub Bali lalu.
Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP yang juga merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Denpasar dari Partai Golkar dengan Nomor Urut 7 itu turut melaporkan Alim Markus dengan dugaan tindak pidana Penggelapan, Penipuan/Perbuatan curang, Pemalsuan surat, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 263 KUHP JO 264 KUHP.
ket foto: Wayan Wakil beserta Penasehat Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP
BACA JUGA : Hadirkan Musisi Luar Negeri, Akhir September di Sanur Digelar 'Bali Reggae Star Festival'
"Kami juga telah mengirimkan Surat Perlindungan Hukum yang mana tembusannya sampai ke Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo agar kasus ini mendapatan perhatian," ucap Togar dengan mimik serius.
Menurutnya, permasalahan ini bermula ketika Alim Markus (terlapor) merubah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5048 di Jimbaran seluas 38.650 M2 atas nama Pura Jurit Luhur Uluwatu yang merupakan milik Wayan Wakil (pelapor) tanpa seizin Pelapor dan telah dibalik nama oleh Terlapor yang juga merupakan Pemilik Maspion dan dirubah pemanfaatan lahannya menjadi Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Marindo Gemilang, yang dimana perolehan (SHGB) atas nama PT. Marindo Gemilang tanpa seizin Pelapor selaku pemilik lahan tersebut.
"Parahnya lagi (SHGB) atas nama PT. Marindo Gemilang tersebut juga telah digadaikan dan menjadi jaminan kredit pada Bank Panin dan diduga terlapor telah menerima dana dari Bank tersebut sebesar ratusan miliar rupiah," tutup Togar.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025