Parah, Masa Tahanan Sudah Habis Terdakwa Tetap Ditahan
Selasa, 18 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Ada yang menggelitik dari kasus di Pengadilan Denpasar. Itu karena ada satu dari terdakwa dari kasus penggelapan tetap berada dalam tahanan sedangkan masa penahanan sudah habis.
BACA JUGA : Rencana Pergub Dukung Produk Petani, Gus Adhi: Harus Dibarengi 'Peningkatan Kualitas' SDM
Alhasil, suasana Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mendadak ricuh lantaran pengacara dari terdakwa teraebut mendadak "ngamuk" didepan ruang sidang.
Adalah pengacara bernama Wayan Mudita itu mencak-mencak karena masa tahanan klienya sudah berakhir sejak tanggal 11 September 2018 lalu namun belum ada penetapan perpanjangan penahanan dari majelis hakim.
"Karena belum ada penetapan perpanjangan penahanan, harusnya klien kami bebas demi hukum dong, tapi ini nyatanya masih ditahan," sebut Mudita dengan nada tinggi.
BACA JUGA : Raih 3 'Penghargaan Prestisius', Bandara Ngurah Rai Sabet 'Peringkat Pertama Terbaik' Dunia
Tak ingin urusannya menjadi lebih runyam, Mudita mencoba untuk menemui majelis hakim yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Raden Kandy Lucky.
Majelis Hakim pimpinan Gede Ginarsa akhirnya membuka sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Amon Rai itu.
Dalam sidang terungkap, sejatinya majelis hakim sudah mengeluarkam penetapan perpanjangam penahanan untuk terdakwa dan sudah diserahkan kepada Jaksa.
"Kami sudah mengeluarkan penetapan dan sudah kami serahkan ke Jaksa, jadi silahkan tanyakan kepada Jaksa," kelit Hakim Gede Ginarsa melemparkan kepada Jaksa Anom.
Sementara JPU Dewa Anom Rai yang ditanya mengakui sudah menerima penetapan penahanan tersebut dan sudah menitipkan di LP Kerobokan.
Namun demikian, di muka sidang, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya mengaku belum menerima atau belum pengetahui adanya penetapan hakim tersebut.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025