Kekasih Eks Pramugari GI 'Nyabu' Diganjar 2,6 Tahun
Senin, 17 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah eks pramugari sebuah maskapai ternama Garuda Indonesia (GI) ditetapkan sebagai Napi dan harus mendekam selama 2,5 tahun di Lapas Kerobokan.
Kini giliran kekasihnya yang mengajak untuk nyabu baru diputus hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/9).
Terdakwa yang diboyong dari Kejari Badung bernama Fuad Hasyim (37) oleh majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bargawa SH diputus selama 2 tahun 6 bulan.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja yang mengajukan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan.
Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Menyatakan terdakwa Fuad Hasyim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” putus hakim.
Dalam dakwaan, Fuad bersama pacarnya (saat itu Pramugari GI ) tertangkap saat usai nyabu. Dari tangan keduanya diamankan dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram.
Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram.
Terdakwa bersama kekasihnya itu ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu 24 Pebruari 2018 sekitar pukul 22.10 Wita.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025