Mimih! Ganja 'Kualitas Super' dari Aceh Seberat 6 Kg Disita dari Seorang Guide Lokal
Jumat, 14 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Abdul (38) pria asal Medan ini hanya tertunduk saat digelar di Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, pada Jumat (14/9).
Pria yang berprofesi sebagai guide lokal di Bali ini rupanya berprofesi ganda sebagai pengedar Narkoba jenis Ganja di wilayah Denpasar, Kuta dan sekitarnya.
Baru menikmati hidup di Bali pria yang tinggal sementara di Jalan Tegeh Sari, Kuta, Badung ini terpaksa harus tidur di hotel prodeo untuk jangka waktu yang lama lantaran kepemilikan ganja seberat kurang lebih 6 kg.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama ABDUL biasa mengedarkan narkoba jenis sabu di Immam Bonjol, Denpasar. Selanjutnya Petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari dilokasi tersebut dan pada hari Rabu (4/9) pukul 00.30 wita petugas mendapat info bahwa tersangka yang bernama ABDUL sedang akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Imam Bonjol Regency, Denpasar. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan petugas melihat seorang laki laki sedang berhenti dipinggir jalan dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, di Mapolresta Denpasar, Jumat (14/9).
BACA JUGA : Festival Petitenget Dibuka, Bupati Badung: Kerobokan Akan Jadi Desa Wisata Internasional
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 8 paket sabu dan 1 linting ganja dari dalam saku jaketnya. Kemudian petugas bersama dengan tersangka menuju kostnya di Jalan Tegeh Sari, Kuta, Badung untuk dilakukan penggeledahan.
ket foto : barang bukti tersangka Abdul
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lagi narkoba berupa 34 paket berisi ganja didalam kulkas dikamar kost tersangka dengan berat kurang lebih 6 kg.
"Tersangka Abdul mengaku mendapatkan sabu dan ganja tersebut dari temannya yang bernama Tengku di Aceh seminggu yang lalu. Menurut tersangka ABDUL, dirinya membeli sabu dan ganja tersebut dari Tengku seharga total Rp30 juta," itu pengakuan tersangka ucap Kapolresta seraya mengungkapkan jika ganja tersebut memiliki kualitas super.
"Iya ini super kualitasnya," kata Kapolresta.
BACA JUGA : Era 4.0! BPBD Bali Manfaatkan Kecanggihan Teknologi dalam Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat
Kemudian sabu dan ganja tersebut dibawa ke Bali menggunakan transportasi darat (Bus). "Tersangka mengaku membeli sabu dan ganja tersebut untuk diedarkan lagi kepada para pelanggannya yang ada di Denpasar. Tersangka sudah 4 bulan menjadi pengedar sabu ganja," imbuhnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita Barang Bukti (BB) antaralain, 8 paket sabu dengan berat 2,89 gram, satu linting Ganja, dan 34 paket ganja berat 6.345,48 gram.
Pelaku dijerat Pasal 111 dan 112 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(BB)