Spesialis Jambret Ibu-ibu Divonis 'Ringan'
Jumat, 07 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Komang Junistira (28) terlihat santai atas putusan hakim yang mengganjar 20 bulan pidana penjara, Jumat (7/9) di PN Denpasar.
Putusan itu atas perbuatannya melakukan tindakan penjambret yang menyasar ibu-ibu. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Hukuman ini hanya dikurangi 2 bulan dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) I GA Rai Artini menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis Hakim bersepakat bahwa pelanggaran Pasal 362 KUHP yang dilakukan terdakwa Junistira, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan JPU, telah terbukti secara sah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Junistira dengan pidana penjara selama satu tahun dan 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Adnya Dewi saat membacakan amar putusannya.
Menanggapi putusan itu, Junistira hanya bisa terdiam namun terlihat santai. Tanpa mengucapkan apapun. Karena respon Junistira yang tidak jelas, penuntut umum pun akhirnya menyatakan pikir-pikir.
Sebelum sampai pada amar putusan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penuntut umum. Bahwa, Junistira terbukti melakukan aksi penjambretan.
Hal yang memberatkan posisi terdakwa adalah perbuatannya yang meresahkan dan perbuatannya dilakukan berulang-ulang.
Aksi Junistira terakhir kali dilakukan terhadap seorang ibu-ibu tua yang sedang membonceng cucunya, R.R. Agnes Risna, di Jalan Tukad Bilok, Banjat Pande, Renon, Denpasar Selatan, pada 10 Maret 2018.
Saat itu, perempuan usia 63 tahun tersebut mengendarai motor Honda Scoopy. Tasnya digantung di cantolan yang ada di sebelah kiri.
Dari aksinya itu, terdakwa berhasil menguras isi tas korban. Di antaranya dua ponsel dan uang sekitar Rp 250 ribu. Sisanya berupa surat-surat penting dan beberapa lembar kartu ATM.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Junistira mengaku sudah dua kali melakukan aksi penjambretan.
Namun, saat mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terungkap bahwa dirinya sudah 9 kali melakukan aksi penjambretan.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025