Perkosa Karyawati Laundry 'Hanya' Dituntut 3 Tahun Penjara
Jumat, 07 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. I Komang S (26) terdakwa kasus pemerkosaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut pidana penjara hanya 3 tahun.
Tuntutan atas kasus perkosaan dan pencabulan terhadap pria yang bekerja di Hotel Four Season itu dibacakan oleh JPU Ni Ketut Muliani, Jumat (7/9) di PN Denpasar.
"Menyatakan terdakwa yang lahir di Gianyar itu terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kumulatif. Memohon kepada yang mulia agar menjatuhkan hukuman selama 3 tahun pidana penjara," baca Jaksa Muliani.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 285 KUHP dan Pasal 281 ayat (2) tentang pemerkosaan dan pencabulan.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan Ni Ketut B (korban) mengalami trauma berat.
BACA JUGA : Kapok! Curi 'Card Master' Yonaris Dijeblosin ke Penjara, Duit Rp20 Juta Diembat Rekannya
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi tim pengacara dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum) langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Inti dari pembelaan yang disampaikan adalah terdakwa memohon keringanan hukuman.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa terungkap, kasus pemerkosaan ini dilakukan terdakwa pada tanggal 12 Mei 2018 sekira pukul 10:00 Wita bertempat di Agus Rizky Loundy Jalan Trenggana No 98, Denpasar Timur.
Kejadian berawal saat terdakwa datang ke Agus Rizky Loundy Jalan Trenggana No 98, Denpasar Timur dengan maksud mencuci baju. Saat itu terdakwa datang langsung dilayani oleh saksi korban.
Setelah itu terdakwa pulang dan kembali lagi dengan maksud untuk mengambil cucian yang terdakwa titipkan. Saat itu di tempat Loundy hanya ada terdakwa dan saksi korban Ni Ketut B, sehingga timbul niat terdakwa untuk memperkosa korban.
Modusnya, terdakwa pura-pura meminjam kamar untuk ganti baju. Setelah beberapa menit dalam kamar, terdakwa lalu keluar dengan kondisi resleting celana terbuka sehingga kemaluan terdakwa terlihat dalam keadaan tegang.
Terdakwa lalu menarik paksa tangan saksi korban untuk memegang dan menggerak-gerakan kemaluan terdakwa selama beberapa menit. Korban yang terus memberontak akhirnya tidak berdaya saat tiba di salah satu ruangan.
Terdakwa dengan beringas melucuti pakaian korban dan langsung memperkosanya. Aneh nya, dari hasil visum justru tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda persetubuhan.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025