Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Lagi, Masukkan Sabu di Anus Divonis Hakim 12 Tahun

Selasa, 04 September 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Satu lagi pengimpor sabu lewat anus yang diamankan di Bandara Ngurah Rai divonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/9).
 
 
Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Amirul Faiq bin Yazzed (23), warga negara Malaysia.
 
Putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara. 
 
Amirul bernasib sama dengan Airinda Pratiwi yang sedikit lebih beruntung jika dibandingkan dengan Suhardi. Pada sidang terpisah sebelumnya, Pratiwi juga divonis 12 tahun dan Suhardi divonis 13 tahun penjara. 
 
Majelis hakim beralasan, perbedaan vonis itu, karena terdakwa Amirul hanya mengikuti perintah dari Suhardi dalam kasus penyelundupan sabu dengan cara disembunyikan di alat vital ini.  
 
 
"Jadi  saudara terdakwa dihukum 12 tahun, dengan alasan, dalam kasus ini peran Suhardi lebih luas," kata Hakim ketua.
 
Atas putusan ini, JPU I Wayan Meret dan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, IK Dodi Arta Kariawan menanggapi secara berbeda. 
 
"Terima yang mulia," kata terdakwa Amirul setelah berkonsultasi dengan pengacara Dodi. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. 
 
Perbuatan itu diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Karena itu, selain dipidana penjara, terdakwa Amirul juga dibebankan dengan pidana denda. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amirul Faiq bin Yazzed dengan pidana penjara selama 12 tahun, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 6 bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja. 
 
 
Sebagaimana diketahui, Suhardi, Pratiwi dan Amirul, berangkat dari Thailand menuju Bali dengan menumpang pesawat Thai Air Asia FD-396. 
 
Setelah tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 11 Maret 2018, mereka menuju terminal kedatangan dan ke Pos Pemeriksaan Bea dan Cukai. Saat itu petugas Bea dan Cukai melihat gerak-gerik ketiganya yang mencurigakan, seperti orang gelisah. 
 
Petugas pun melakukan prosedur pemeriksaan mesin x-ray atas barang-barang bawaan terdakwa. Saat ditanyakan oleh petugas barang yang dibawa, baik Pratiwi maupun Suhardi serta Yazzed mengaku membawa sabu-sabu yang dimasukan ke anusnya.(BB)


Berita Terkini