Dua 'Emak-emak' Berkomplot Palsukan SK PNS Divonis Hakim 2,5 Tahun
Selasa, 04 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Dua terdakwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar, Ni Wayan Arini (48), dan pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kota Denpasar, Ni Wayan Rusi (31), memasuki agenda pembacaan putusan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/9).
Putusan yang dibacakan oleh hakim pimpinan I Wayan Kawisada, menjatuhkan kepada kedua ibu ini hukuman selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus Tondu Suluh.
Oleh majelis hakim dinyatakan keduanya dinilai melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama meengunkan surat palsu. Untuk itu memutuskan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," putus hakim Kawisada.
Pertimbangan hakim selain terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya, keduanya telah mengembalikan kerugian saksi korban saat ditahan sebesar Rp526.295.000," kata Jaksa Martinus.
Menanggapi putusan itu, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Nyoman Yudara langsung menyampaikan pikir-pikir.
BACA JUGA : Jegeg Bagus Jembrana Ajak Anak Muda Hindari Pergaulan Bebas dan Narkoba dengan Raih Prestasi
Sebagaimana dalam surat dakwaan, bahwa korban dalam perkara ini adalah Koperasi Asta Sedana alamat Lingkungan Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.
Koperasi ini mengalami kerugian sebesar Rp 655.432.700 akibat ulah kedua terdakwa yang dilakukan dari tanggal 18 Juli 2014 sampai 25 November 2014.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025