Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dua 'Emak-emak' Berkomplot Palsukan SK PNS Divonis Hakim 2,5 Tahun

Selasa, 04 September 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dua terdakwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar, Ni Wayan Arini (48), dan pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kota Denpasar, Ni Wayan Rusi (31), memasuki agenda pembacaan putusan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/9).
 
 
Putusan yang dibacakan oleh hakim pimpinan I Wayan Kawisada, menjatuhkan kepada kedua ibu ini hukuman selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus Tondu Suluh.
 
Oleh majelis hakim dinyatakan keduanya dinilai melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti.
 
 
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama meengunkan surat palsu. Untuk itu memutuskan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," putus hakim Kawisada.
 
 
Pertimbangan hakim selain terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya, keduanya telah mengembalikan kerugian saksi korban saat ditahan sebesar Rp526.295.000," kata Jaksa Martinus.
 
Menanggapi putusan itu, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Nyoman Yudara langsung menyampaikan pikir-pikir.
 
 
Sebagaimana dalam surat dakwaan, bahwa korban dalam perkara ini adalah Koperasi Asta Sedana alamat Lingkungan Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung. 
 
Koperasi ini mengalami kerugian sebesar Rp 655.432.700 akibat ulah kedua terdakwa yang dilakukan dari tanggal 18 Juli 2014 sampai 25 November 2014.(BB)


Berita Terkini