Konsumsi Sabu Bersama Kekasih, Kondisi 'Hamil Tua' Wanita Ini Disidang
Senin, 03 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pasangan kekasih yang terjerat narkoba kembali diadili di PN Denpasar. Ironisnya, terdakwa wanita bernama Thalia Christiani Sualang (22) dalam kondisi hamil 7 bulan saat jalani sidang dakwaan, Senin (3/9).
BACA JUGA : Komandoi Relawan 'Rumah Juang', De Gadjah: Prabowo-Sandi di Bali Ditarget Minimal 40 Persen
Sementara kekasihnya David Pratama (24) hanya bisa pasrah duduk dihadapan majelis hakim mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi.
Keduanya menjadi pesakitan atas kepemilikan 3 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 0,90 gram. "Kasihan juga, makanya saya usahakan sidang akan dilakukan dua kali seminggu. Mengingat terdakwa yang perempuan sedang hamil 7 bulan," kata Jaksa Kadek Wahyudi seusai melihat kondisi Christiani yang hamil besar.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi dan didamping dua Hakim anggota tersebut, Jaksa I Kadek Wahyudi menjerat Pasutri ini dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan untuk melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Wahyudi.
Selain itu, JPU juga memasang Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum mengunakan Narkotika golongan I.
Diuraikan JPU, bahwa para terdakwa ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada Bulan April 2018 di kamar kos yang beralamat di Jalan Palapa X, No.14, Banjar Pengok, Sesetan, Denpasar Selatan.
BACA JUGA : Viral CCTV Aksi Pencurian di Vihara Dharmayana, Kuta. Hitungan Menit Uang Sumbangan Digasak
Dari terdakwa sejoli ini ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu. Selain itu juga ditemukan peralatan untuk menggunakan barang haram tersebut, berupa dua buah bong, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 bendel plastik klip.
Dari pengakuannya, kedua terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseoarang yang biasa dipanggil Abang, seharga Rp1.500.000 dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri. Setelah dilakukan penimbangan, 3 plastik klip itu masing-masing memiliki berat 0,69 gram, 0,12 gram dan 0,09 gram.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025