Tega 'Aniaya' Anak Kandungnya, Yohanes Dihukum
Jumat, 31 Agustus 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pria bernama Yohanes Anunut yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri akhirnya diadili di PN Denpasar. Akibatnya, pria berambut keriting yang tinggal di Jalan Tukad Buaji ini dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
BACA JUGA : Ribuan Polisi di Denpasar di Tes Urine Narkoba. Kapolres Ancam Sanksi 'Dipecat' jika Terbukti
Yaitu Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sidang kemarin masih dengan aganda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantiningsih yang diwakili oleh Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie.
Dalam dakwaan terungkap, kasus ini terjadi pada tanggal 13 Februari 2018 lalu sekira pukul 18:30 Wita di rumah terdakwa. Kasus ini berawal saat korban berinisial AA (11) diminta oleh ibunya untuk mengambil uang di rumah bibinya di Jalan Pulau Batanta dan diantar oleh terdakwa.
Setelah itu anak korban mendapat uang dari bibinya, pulang ke rumah orang tuanya dan diantar langsung oleh bibinya. Sampai rumah, korban lalu memandikan adiknya. Usai memandikan adiknya, korban lalu bermain di bale bengong depan rumahnya.
Tidak lama kemudian terdakwa yang merupakan ayah kandung korban datang dan langsung menonjok kepala korban sebanyak satu kali. Tak hanya itu, terdakwa kembali menganiaya korban saat korban masuk ke dalam rumah.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami sakit di kepala, memar bagian kepala, luka pada bagian bibir, serta ada bekas kuku di lehernya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025