Total Pemilih di Bali Capai 3.030.657, KPU: Tak Miliki E-KTP 'Tak Punya Hak Suara'
Kamis, 30 Agustus 2018
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, yakni 185.994.374 (185,99 juta). Jumlah pemilih tersebut tersebar di 514 kabupaten/kota dan 801.291 tempat pemungutan suara alias TPS. Khusus Provinsi Bali, terdapat 3.030.657 orang yang masuk DPT.
BACA JUGA : Menangkan Jokowi-Amin, Rieke Diah Pitaloka Tunjuk Putu Parwata 'Pimpin Team Alpha' Bali-Nusra
Ketua KPU Bali Wayan Jondra merinci jumlah pemilih laki-laki berjumlah 1.516.786, sedangkan perempuan berjumlah 1.516.786. Total TPS di 716 desa berjumlah 12.215. Meski telah ditetapkan, diketahui masih ada peluang perubahan DPT hingga akhir bulan Agustus 2018 ini.
Jondra mengatakan acara pra rekapitulasi DPT Pemilu 2019 khusus Provinsi Bali berlangsung, Rabu (29/8) lalu. Hasilnya, Kabupaten Buleleng masih menempati ranking teratas dengan 564.955 pemilih. Disusul Denpasar (415.936), Karangasem (381.568), Badung (366.545), Tabanan (362.242), Jembrana (228.707), Bangli (186.870), dan Klungkung (159.774).
Jondra mengungkapkan pengumuman DPT Pemilu 2019 telah dimulai KPU Bali sejak Selasa (28/8). Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 209 ayat 1, jelas mantan Ketua KPU Badung itu DPT diumumkan oleh PPS (panitia pemungutan suara) hingga hari pemungutan suara. Pengumuman DPT oleh PPS di kantor desa atau kelurahan di seluruh Bali dilakukan agar masyarakat tidak kehilangan hak pilih.
"Pengumuman DPT waktunya diatur dalam PKPU No. 5 Tahun 2018, yaitu mulai tanggal 28 Agustus 2018. Format pengumuman DPT diatur dalam PKPU No. 11 Tahun 2018, yaitu diumumkan pada tempat yang mudah dijangkau serta pengumuman data pemilih tidak menampilkan informasi NIK dan NKK secara utuh," ungkapnya.
Ia menyebut KPU Provinsi Bali telah melakukan monitoring secara acak di 3 kabupaten, yakni Gianyar, Tabanan, dan Badung guna memastikan DPT sudah diumumkan oleh PPS di tempat-tempat strategis.
"KPU Provinsi Bali mengimbau kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali untuk mengumumkan DPT di tingkat desa mulai Selasa (28/8). Agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dan mengetahui di TPS mana dirinya terdaftar sebagai pemilih," jelasnya.
Jondra menegaskan bagi masyarakat yang tidak mengantongi elektronik KTP (e-KTP) tidak akan memiliki hak suara pada Pemilu 2019 mendatang. Untuk itu, syarat e-KTP ini mutlak harus diurus.
"Masyarakat Bali yang belum punya e-KTP, hanya punya satu jalan, yaitu merekamkan diri ke Disdukcapil masing-masing di kabupaten/kota. Setelah melakukan perekaman e-ktp, mohon suket (surat keterangan) kepada dukcapil," tegasnya.
Berbekal suket tersebut, lanjut Jondra, para pemilih dapat menyalurkan hak suaranya pada17 April 2019 pukul 12.00 sampai dengan 13.00 di TPS terdekat sesuai alamat domisili.
Sementara, Penjabat Gubernur Bali, Hamdani menerangkan salah satu proyeksi tugasnya memimpin Bali hingga 17 September 2019 adalah memastikan proses perekaman e-KTP menjangkau seluruh masyarakat Bali.
"Pelayanan publik di antaranya elektronik KTP. Basis Pileg-Pilpres. Kita memastikan 17 April 2019 tidak satu pun di Bali orang yang berumur 17 tahun tidak mengantongi e-KTP," tutup staf ahli Kemendagri bidang ekonomi dan pembangunan tersebut.(BB).