Bawa 'Bingkisan' Isi Sabu, Oknum Sipir LP Kerobokan Dibui 8 Tahun
Rabu, 29 Agustus 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Fidel Ramos Sipayung (27) oknum Sipir Lapas Kerobokan ini terlihat menundukkan kepala saat hakim mengetuk palu hukuman pidana penjara selama 8 tahun atas kasus membawa narkotika di Lapas.
Putusan majelis hakim yang diketuai Engeliky Handayani Day, dibacakan di PN Denpasar, Rabu (29/8) setidaknya 5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan 13 tahun penjara.
"Memutuskan terdakwa bersalah atas perbuatannya terbukti melakukan tindakan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sesuai tertuang dalam pasal 132 ayat (1). Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun," putus hakim Handayani, Rabu (29/8).
Tidak hanya itu, ia juga harus kehilangan jabatannya sebagai PNS yang bertugas sebagai anggota Polsus Lapas Kelas II A Kerobokan.
Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya langsung menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Raymond Simamora langsung menerima putusan hakim.
Hakim menilai hal yang meringankan terdakwa selain bersikap sopan selama persidangan, terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga serta pernah menerima penghargaan mencegah masuknya narkoba ke dalam lapas selama ia bertugas sebagai sipir.
"Selain pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda 1,5 milliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," sambung Hakim.
Terdakwa ditangkap saat dirinya yang dicurigai oleh petugas BNN keluar dari lapas, menuju jalan raya menenteng kantong plastik transparan yang berisi gelas plastik.
BACA JUGA : Ya Allah! Ada Aroma Seperti Bangkai Tikus dari Kosan, Ternyata Misnami Ditemukan Telah Menjadi Mayat
Melihat gelagat terdakwa yang mencurigakan, petugas mendekatinya dan menanyakan barang bawaannya itu. Dan saat ditanya, terdakwa menjawab tidak jelas. Sehingga dilakukan penggeledahan.
Begitu gelas yang ada di kantong plastik dibuka, ternyata ditemukan dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu masing-masing seberat 29,79 gram dan 4,98 gram yang dimasukan di dalam bungkus rokok.
Serta di pembungkus cerutu, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 9,93 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa menerangkan bahwa gelas putih yang ada di dalam kantong plastik itu milik Iman Muzaki (napi lapas) yang diterimanya melalui Erik (napi lapas) untuk diserahkan kepada seseorang yang menunggu di luar lapas.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025