Order Ganja Gorila Via 'Online', Mario Divonis 5,5 Tahun
Kamis, 23 Agustus 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Mario Angelo Nasution (28), yang terjerat perkara Narkotika jenis tembakau Gorila, akhirnya divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara (5,5 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (23/8).
Terdakwa Mario sedikit beruntung karena vonis itu lebih ringan 2,5 tahun dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada tetap menguatkan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa Mario terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Angelo Nasution dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan," tegas Hakim I Wayan Kawisada.
Seusai membacakan putusannya, majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU Lovi Pusnawan maupun terdakwa Mario yang didampingi penasehat hukumnya Desy Purnami dan Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk menanggapi vonis tersebut.
Merespon putusan itu, terdakwa menerima putusan hakim sedangkan Jaksa Lovi menyatakan masih pikir-pikir.
Diketahui, bahwa terdakwa Mario ditangkap pada tanggal 16 Januari 2018, di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Pererenan, Gang Pandan Sari, Banjar Tumbak Bayuh, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.
Penangkapan itu berawal ketika terdakwa Mario memesan satu paket narkotika jenis tembakau gorila melalui aplikasi chat di Instagram seharga 5 juta rupiah.
Setelah mentransfer dan dikirimkan alamat tempelan, pada tanggal 19 Januari 2018 pukul 19.00 Wita terdakwa mengambil paket narkotika yang terbungkus kotak yang diletakan di dekat JNE, Kapal, Mengwi.
Selanjutnya, terdakwa memecah satu paket tembakau gorila itu menjadi 25 paket plastik klip.
Dua hari kemudian, ketika berada di kamar kosnya, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. Dari sejumlah paket tembakau gorila yang ditemukan, total berat bersih mencapai 104,55 gram.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025