Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Parah! 'Nyopet' Duit Rp400 ribu, Trio Aljazair Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 23 Agustus 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ada-ada saja ulah tiga turis asing asal Aljazair ini saat berlibur di Bali. Akibat ulahnya yang mengambil tas milik orang lain, ketiganya harus dihadapkan di kursi pengadilan negeri Denpasar, Kamis (23/8).
 
 
Mereka adalah Mohamed Triki (52), Nour El Islam Manaa (31), dan Islam Bettayeb (20). Dalama dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan memastikan ketiganya terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
 
Dihadapan majelis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara, Jaksa Kurniawan mengatakan bahwa ketiga terdakwa telah melawan hukum dengan mengambil sesuatu barang berupa 1 buah tas selempang kulit warna merah yang berisikan 1 kartu ATM, 1 Kartu Kredit, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu milik saksi korban bernama Sri Lestari. 
 
"Perbuatan para terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP," sebut Jaksa.
 
 
Terungkap bahwa pencurian yang dilakukan para terdakwa terjadi pada 23 April 2018 sekitar pukul 20.30 wita di Warung Pepe, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
 
Kala itu, para terdakwa masuk ke Warung Pepe dengan jalan beriringan untuk membeli makan malam. Sambil berjalan, terdakwa Nour El Islam Manaa dengan enteng mengambil tas milik saksi korban yang digantung di kursi.
 
"Setelah berhasil mengambil tas tersebut, tas itu kemudian diserahkan ke terdakwa Islam Bettayeb. Kemudian ke dua terdakwa pergi menuju toilet yang berada di area parkir dan mengambil barang-barang yang ada dalam tas untuk kemudian diserahkan ke terdakwa Mohamed Triki," beber Jaksa Kurniawan.
 
 
Setelah beraksi, terdakwa Nour El Islam Manaa dan Islam Bettayeb pergi meninggal tempat tersebut lebih dahulu dengan mengendarai sepeda motor. 
 
Namun tak berselang lama, terdakwa Mohamed Triki  yang ditinggalkan kedua rekannnya di area parkir langsung diamankan oleh Security beserta barang hasil curiannya dan diserahkan ke Polsek Kuta. (BB)


Berita Terkini