Diganjar 12 Tahun Kasus Narkoba. Aneh! Wanita Ini Masih Bisa Tersenyum
Kamis, 23 Agustus 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Arinta Pratiwi (27) hanya bisa menundukkan wajahnya atas vonis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Hukuman itu diterimanya atas perbuatannya menyelundupkan sabu di dalam anus dan vagina dari Thailand ke Denpasar, Bali.
Putusan hakim yang dibacakan IGN Putra Atmaja setidaknya dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Made Karmiyanti yang menuntutnya selama 15 tahun.
Wanita asal Bukit Bestasari, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ini, oleh Hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arinta Pratiwi dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selam terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 6 kurungan," tegas Hakim IGN Putra Atmaja saat membacakan amar putusannya.
Menanggapi putusan ini, terdakwa Pratiwi yang didampingi kuasa hukumnya Dodi Arta Kariawan langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Ni Made Karmiyanti masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
Dalam perkara ini terdakwa tidak sendirian. Pacarnya yang bernama Suhardi dan rekannya warga negara Malaysia bernama Amirul Afiq bin Yazzed masih menanti putusan dari majelis.
Ketiganya diamankan di Bandara Ngurah Rai saat tiba dari Bangkok, Tahiland dengan menggunakan pesawat Thai Air Asia FD-396 pada 11 Maret 2018, lalu.
Saat itu, selain terdakwa ada dua pria lagi yang diamankan (terdakwa lain). Ketiganya diamankan dan kedapatan menyimpan paket saabu dalam anus. Sedangkan terdakwa selain di anus juga disimpan dalam vaginanya.
Masing-masing terdakwa menyimpan 4 bungkus sabu-sabu yang dimasukan ke anus dengan total berat 165,57 gram brutto atau 162,85 gram netto. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025