Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Konsumsi Narkoba, Eks Pramugari Ini Divonis 2,5 Tahun

Senin, 20 Agustus 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa Michelle Merri Loisa (28), mantan pramugari disalah satu perusahaan maskapai penerbangan terbesar di Indonesia, divonis hakim selama 2,5 tahun penjara.
 
 
Itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ketut Tirta di PN Denpasar, Senin (20/8) menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, jenis sabu-sabu, kokain dan dumolid.
 
"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sehingga dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara," ujar hakim.
 
 
Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.
 
Mendengar vonis hakim tersebut terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Made Suardika Adnyana menyatakan menerima putusan hakim, namun Jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
 
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa Michelle Merri Loisa (28) ditangkap anggota Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, di kediamannya Perumahan Aneka House, Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat pada 24 Februari 2018 lalu.
 
 
Di dalam rumah terdakwa, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,12 gram dan dua paket kokain masing masing seberat 0,34 gram dan 0,03 gram serta empat butir dumolid, pada pernak-pernik hiasan di dalam kamarnya.
 
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku memiliki barang itu dan sudah 8 bulan mengkonsumsi sabu maupun kokain. Terdakwa biasanya mengkonsumsinya saat sedang "off" dari jadwal penerbangan dan suka menggelar pesta sabu bersama sang kekasih.
 
Tersangka mengaku empat kali membeli kokain dan sabu dengan harga Rp2,5 juta per gramnya. Penangkapan Merri, berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapan Fahmi (37) yang merupakan kekasihnya yang terlebih dahulu ditangkap pada 24 Februari 2018, pukul 20.40 wita di Area Central Parkir Kuta.(BB)


Berita Terkini