Terdakwa Kasus Penebasan di Pererenan Divonis 5 Tahun
Rabu, 15 Agustus 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa Nyoman Suama alias Paklik (32) asal Buleleng dalam perkara penebasan yang menyebabkan korban I Made Rai Sina meninggal dunia, akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (15/8).
BACA JUGA : Bupati Tabanan Dipanggil KPK, Ada Apa Ya?
Putusan ini lebih ringan dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi menyatakan terdakwa Paklik terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melukai secara berat terhadap orang lain hingga mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 354 ayat 2 KUHP sesuai dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas ketua hakim Esthar Oktavi.
BACA JUGA : BNPB: Perlu 2 Tahun Waktu untuk Pulihkan Lombok
Setelah membacakan seluruh pokok putusannya, ketua hakim Esthar Oktavi kemudian memberi tiga pilihan kepada terdakwa untuk menyikapi putusan tersebut.
"Saudara masih punya hak atas putusan ini, bisa menerima, pikir-pikir atau menolak. Sebelum menjawab, silakan konsultasi dengan penasehat hukum," katanya.
"Terimakasih yang mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa kami menyatakan pikir-pikir," kata Agus Suparman selaku pendamping terdakwa. Hal serupa juga disampaikan JPU Dewa Narapati.
Diketahui, kejadian berdarah ini berawal ketika korban I Made Rai Sina mendatangi Kost tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Parerenan, Banjar Kangkang, Desa Parerenan, Mengwi, Badung, pada Minggu (10/2) sekitar pukul 12.00 wita.
Saat itu, korban dan terdakwa terjadi percecokan. Selanjutnya terdakwa mengambil sebilah pedang yang disimpan di dapur untuk menyerang korban. Singkat cerita, korban Rai Sina yang sempat melawan akhirnya tewas ditangan terdakwa. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025