Kasus Penganiayaan Guide Asing, Wow! Dituntut Langsung 'Bebas'
Rabu, 15 Agustus 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.con-Denpasar. Seorang Guide benama Kok Khuan alias Iwan benar-benar bernasib mujur. Bagaimana tidak, Iwan yang diadili karena menganiaya rekannya bernama Edieson dan Sudiman yang juga sesama Guide, hanya dituntut dua bulan penjara.
Dengan tuntutan hukuman yang super ringan itu, Iwan langsung tersenyum lebar saat keluar dari ruang sidang. Dalam amar tuntutan jaksa yang dibacakan di muka sidang menyatakan, terdakwa yang beralamat di Jalan Pulau Moyo itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan,"sebut JPU Ni Putu Eriek Sumayanti dalam surat tuntutannya.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Inti dari pembelaannya adalah terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada tanggal 25 April 2018 silam sekitar pukul 08.30 Wita di depan CK di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Kasus ini berawal saat PT. Bali Pesona Wisata menerima tamu yang datang dari Cina yang rencananya akan ditangani oleh empat orang Guide. Sesuai kesepakatan, grup A dihandel oleh Edieson, grup B dihandel oleh Jimmy, grup C dihendel oleh terdakwa dan grup D dihandel oleh Sudiman.
Namun dalam percakapan di aplikasi wechat, grup A dihandel oleh terdakwa dengan alasan di grup tersebut ada bos grup tamu Cina, sidang grup C yang sebelumnya dihandel oleh terdakwa diserahkan oleh Edieson.
Kemudian keempat Guide tersebut melakukan pertemuan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk membicarakan obrolan di grup wechat yang telah disepakati sebelumnya. Namun saat itu saksi korban Edieson tetap ngotot untuk menghendel grup A.
Nah, dari sinilah terjadi perdebatan antara terdakwa dengan saksi korban Edieson. Karena emosi, terdakwa lalu memukul Edieson sebanyak dua kali. Tidak terima dipukul, Edieson mendorong terdakwa sehingga keduanya terlibat perkelahian.
Tidak lama kemudian saksi Sudiman melerai pertengkaran tersebut hingga akhirnya datang petugas dari KP3 Bandara untuk melerai pertengkaran antara korban dengan terdakwa.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025