Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Selundupkan Ganja dari Malaysia, IRT Terancam 15 Tahun Bui

Rabu, 15 Agustus 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ibu rumah tangga (IRT) asal Dolok Ilir, Sumatera Utara bernama Rosida Mardani Tarigan (43) yang kedapatan membawa ganja seberat 6,70 gram dari Malaysia diadili di PN Denpasar. 
 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina, dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang menerangkan, terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Maret 2018 di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai. Saat ditangkap terdakwa tidak sendiri.
 
Dia bersama suaminya, Sharizal bin MD Saleh Mohd, Akmar Firdaus bin Ishak dan Nor Faraniza binti Nor Azam (semuanya terdakwa dalam berkas terpisah) ditangkap saat tiba dari Malaysia dengan menggunakan pesawat Air Asia.
 
Saat tiba di tempat pemeriksaan, petugas bandara melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa yaitu berupa tas warna hitam. 
 
 
Saat itu petugas melihat dalam mesin X-Ray terdapat benda yang mencurigakan dalam tas terdakwa.
 
Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih mendalam pada barang bawaan terdakwa. Betul saja hasil pemeriksaan petugas menemukan satu plastik klip yang di dalamnya berisikan ganja kering seberat 6,70 gram.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengatakan bahwa, ganja kering yang ditemukan dalam tas itu adalah milik suaminya, Sharizal bin MD Saleh Mohd. 
 
 
Menurut pengakuan terdakwa, sebelum mereka ke Indonesia, suaminya sudah menggunakan ganja bersama terdakwa lainnya (berkas terpisah).
 
Atas perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) , Pasal 127 ayat (1) huruf a atau Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(BB)


Berita Terkini