Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Jaringan Pengedar Kokain Ditangkap di Bali. Mimih! Dua Diantaranya Wanita dan Satu Warga Australia

Kamis, 09 Agustus 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Polresta Denpasar berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis kokain pada Sabtu (4/8) lalu. 
 
Tiga pengedar diantaranya perempuan berhasil diamankan oleh petugas. Masing-masing bernama Bena (P,20) pekerjaan waitres, Remi (P,43) dan Brandon (L,43) warga Australia dengan barang bukti total 14,6 gram dengan harga jual Rp3 juta per paketnya.
 
 
 
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, SH.,MH mengatatakan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Bermula dari penangkapan seorang perempuan bernama Bena yang telah menjadi target operasi petugas.
 
Bena ditangkap Sabtu (4/8) karena berdasarkan laporan warga, pelaku sering menggunakan narkoba didalam kostnya yang tinggal di sekitar Jalan Intan Permai, Kerobokan, Badung. 
 
 
 
Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap target dan pada pukul 20.00 wita berhasil mengamankan pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kokain dari kantong celana yang dipakai Bena, 2 paket dari dalam pembalut wanita yang baru dan 1 paket didalam bantal. Pelaku ditangkap dengan barang bukti (BB) empat plastik berisi kokain dengan berat 2,98 gram dan dengan nilai jual Rp12 juta yang di dapat dari rekannya bernama Remi.
 
"Dari hasil introgasi awal pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari temannya yang bernama Remi di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak Kuta, Jumat (3/8). Berbekal informasi dari pelaku pertama petugas bergegas menuju kost pelaku kedua di Jalan Mataram Kuta dan pada saat dilakukan penggerebekan, di dalam kamar kost tersebut ditemukan Remi dan pacarnya bernama Brandon. Kedua pelaku ditangkap dengan BB sebanyak 13 plastik berisi kokain dengan berat 11,6 gram dengan nilai jual Rp39 juta," ungkap Kapolresta di Denpasar, Kamis (9/8).
 
 
 
BB 13 paket kokain ditemukan dari dalam dompet didalam kardus diatas lantai kamar kost kedua tersangka. "Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 14,6 gram dengan harga jual Rp. 3.000.000, per paket. Pengakuan Brandon barang dari pria bernama Made ini masih kita TO (target operasi)," jelas Kapolresta Denpasar. Saat ini ketiga pelaku masih diamankan di Polresta Denpasar untuk dilakukan penyidikan.(BB)


Berita Terkini