'Hanya' 0.55 Gram Sabu Topan Dituntut 6 Tahun Penjara
Rabu, 08 Agustus 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. I Wayan Topan yang menjadi terdakwa dan diadili di PN Denpasar karena diduga ingin mengedarkan sabu-sabu, akhirnya dituntut 6 tahun penjara dalam sidang, Selasa (7/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Suwandi dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Pulau Batanta Gang VI/6 itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke satu.
Yaitu tanpa hak memiliki, menguasai, menyediakan, menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," sebut Jaksa Kejati Bali itu sebagaimana dalam surat tuntutannya, Rabu (8/8).
BACA JUGA : Patung GWK di ”Pelaspas”, Gubernur Harap Bisa Berikan Manfaat Bagi Kemajuan Pariwisata Bali
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta. "Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," tegas jaksa.
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, terdakwa ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 4 April 2018 lalu sekira pukul 08.30 wita di Jalan Imam Bonjol Gang Sagita. Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu membeli sabu dari Komang Teddy (DPO).
Setelah proses pembayaran selesai, 30 menit kemudian, Komang Teddy menelepon terdakwa dan memberitahukan tempat pengambilan sabu. Singkat cerita terdakwa pun akhirnya mengambil sabu tersebut.
Namun apes, saat hendak mengkonsumsi sabu, terdakwa ditangkap polisi. Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan badan pada diri terdakwa.
BACA JUGA : Diapresiasi! Peran Kepala Desa dalam Keberhasilan Program Bali Mandara oleh Gubernur Bali
Saat digeledah, petugas menemukan dua plastik klip yang berisikan dua paket sabu dengan berat total 0,55 gram bruto. Lalu petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa.
Ditempat tinggal terdakwa petugas tidak menemukan narkotika. Tapi petugas menemukan satu buah buku yang di dalamnya berisikan catatan rekapan penjualan Narkotika.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025