Gegara Narkoba. Suami dan Adik Dipenjara, Mimihh! Sang Istri pun 'Nyusul' ke Lapas
Senin, 06 Agustus 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Desi Ayu Dewanti, ibu berumur 26 tahun ini agaknya kehilangan akal untuk menafkahi kedua anaknya. Terlebih setelah suaminya dan kemudian adiknya menyusul masuk bui karena terjerat kasus narkotika.
Ironisnya, wanita yang tinggal sementara di Banjar Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara ini justru ikut menyusul ke Lapas Kerobokan setelah Senin (6/8) sore didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A. Surya Yunita P.W. di depan majelis hakim I Gde Ginarsa, mengancam terdakwa dengan dua dakwaan alternatif sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan alternatif pertama, perbuatannya dianggap melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Sementara dakwaan kedua, Desi dianggap melanggar ketentuan Pasal 115 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal yang sama.
Desi sendiri ditangkap petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 5 Maret 2018, sekitar pukul 23.15 wita. Dia ditangkap di Jalan Gelogor Carik, Gang Gajah Mada, di depan rumah Nomor 85, Banjar Gelogor Carik, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan.
Saat ditangkap, dia kedapatan menyimpan sabu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dalam sebuah amplop putih. Selain itu, petugas menemukan juga barang bukti yang sama di saku celana kirinya.
Dari tangannya diamankan 27 butir tablet cokelat berlogo bintang, sebuah plastik klip berisi 3 butir tablet warna merah muda berlogo superman.
Serta sebuah plastik klip berisi pecahan tablet warna hijau yang diduga ekstasi, sebuah plaster kuning, sebuah timbangan elektrik, dan tuga buah lakban.
Tidak hanya itu, ada juga satu plastik klip berisi pecahan tablet warna hijau berlogo kepala kodok. Serta, di bawah meja rias dalam kamarnya ditemukan sebuah buah buku catatan dan sebuah bong.
Setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan sabu-sabu yang disita dari terdakwa saat itu totalnya 1,11 gram dan pecahan tablet warna hijau yang diduga ekstasi beratnya 0,19 gram.
Selebihnya, tablet warna cokelat sebanyak 27 butir dengan berat 7,48 gram dan tiga tablet merah muda dengan berat 0,61 gram hanya mengandung Acetaminophen yang biasa ditemukan dalam obat Analgetic (penghilang rasa sakit) dan Antiperetik (peredam demam).(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025