Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Belanja Miliaran Rupiah Tak Dibayar, Kakek ini Dituntut 3 Tahun

Senin, 06 Agustus 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Anom terdakwa yang sudah berumur 73 tahun ini tidak kuasa menahan tangis ketika dirinya dituntut 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja.
 
 
Itu dibacakan dimuka sidang pimpinan Ni Made Purnami, Senin (6/8) di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Umur saya sudah 73 tahun, saya menderita penyakit jantung dan gula darah. Saya sudah tidak punya uang untuk membayar. Semuanya habis karena kebangkrutan," pinta terdakwa dimuka sidang.
 
Menanggapi pembelaan langsung secara lisan, Jaksa Bela tetap pada tuntutannya menjatuhkan hukaman pidana penjara selama 3 tahun.
 
Terdakwa terjerat dalam kasus penipuan bisnis perlengkapan Toko meterial bangunan senilai miliaran rupiah.
 
Sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Bela terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni menjadikan mata pencaharian atau kebiasaan membelikan barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembanyaran seluruhnya, memastikan penguasaan barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.
 
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 379 a KUHP sesuai surat dakwaan tunggal penuntut umum. Karena itu, Jaksa Bela meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa pekara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa.
 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anom dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Bela dalam amar tuntutannya.
 
Disebutkan dalam surat tuntan Jaksa Bela, bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Padi Mas Prima mengalami kerungian sebesar Rp.5.807.500.000, PT Catur Aditya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp.15.673200.
 
Sedangkan  PT. Catur Santosa Adiprana Tbk. Cabang Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp696.479.433 dan PT. Surticon Buana Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp.5.807.500.000.(BB)


Berita Terkini