Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Arah Kadeee! Batal Ditutup, Kafe-Kafe Delod Berawah 'Malah Ditata'

Senin, 06 Agustus 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Lantaran lama tidak ada kabar beritanya dan cenderung 'gabeng' terkait wacana penutupan kafe atau warung remang-remang yang berada di kawasan pesisir Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Dandim 1617/Jembrana berinisiatif menyelesaikan masalah tersebut.
 
 
Setelah beberapa kali polemik penertiban kafe tersebut tidak ada ujung pangkalnya akhirnya Minggu (5/8) malam diadakan pertemuan yang melibatkan sejumlah pejabat terkait baik di Kabupaten maupun Desa Delod Berawah untuk membahas polemik kafe tersebut.
 
 
Selain dihadiri Dandim 1617/Jembrana, Letkol Kav. Djefry Marsono Hanok, rapat kordinasi tersebut juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M. Didik Wiratmoko,  Perbekel Delodberawah Made Rentana, Kepala Kantor Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi, Dinas terkait, Camat Mendoyo, Desa Adat, Banser dan perwakilan pemilik kafe.
 
Perbekel Delod Berawah, Made Rentana dikonfirmasi wartawan sore tadi mengatakan dalam pertemuan yang berlangsung kemarin malam tersebut diputuskan untuk dilakukan penataan guna mengubah image negatif kawasan wisata Delod Berawah tersebut.
 
Jumlah kafe yang aktif beroperasi saat ini tidak akan ada penambahan lagi. Saat ini jumlah yang terdata ada sekitar 22 kafe, namun yang aktif 18 kafe.  Tetapi para pengelola wajib melakukan penataan tempat agar terlihat rapi dan tidak terkesan negatif.
 
 
 
“Misalnya dengan membuat tempat duduk di depan, tidak langsung masuk hall karaoke seperti sekarang ini. Intinya ditata dan wajib diikuti,” tegas Rentana, Senin (6/8/2018).
 
Sedangkan untuk operasional tidak ada penambahan lagi, cukup yang ada saat ini. Untuk kafe yang berdiri di atas lahan pribadi diarahkan untuk mengurus perijinan yang harus dipenuhi. Sementara untuk kafe-kafe yang berdiri di lahan kontrakan, menurutnya juga bergantung pada kebijakan dari pengempon Pura Dangkhayangan Perancak. Sebab belasan bangunan untuk kafe itu berada diatas tanah pelaba pura.  
 
Berdasarkan data sebelumnya tanah pelaba seluas 93 are disewa 11 orang dengan jangka waktu antara 1 hingga 5 tahun. Rencananya di tahun 2020 dimana akhir sewa terlama selesai, seluruh sewa tanah akan ditertibkan oleh pengempon.
 
 
“Ada tiga kafe yang berada diatas lahan pribadi, disepakati untuk melengkapi perijinannya dan itu harus ditepati dan ditaati. Dari pemaparan Dinas-dinas terkait perijinan yang harus dilengkapi itu berkaitan dengan SIUP-MB, IMB dan perijinan lainnya,” tutupnya.
 
 
Kabag Ops Polres Jembrana, M. Didik Wiratmoko mengatakan Desa Delod Brawah yang merupakan kawasan wisata saat ini rawan dengan gangguan kamtibmas seperti perkelahian, sehingga masing-masing pengusaha punya cara untuk mengantisipasi. Nantinya apabila sudah ditata dipastikan akan ada patroli dari pihak kepolisian.
 
Sementara itu Dandim 1617/Jembrana, Letkol Kav Djefry Marsono Hanok mengatakan pihaknya sebagai fasilitator berupaya bersama-sama mencari solusi masalah kafe yang berpolemik hampir setahun terakhir. Harapannya untuk menata desa Delod Brawah ke depannya tanpa terjadinya permasalahan lagi.(BB)


Berita Terkini