Selundupkan Sabu di Anus dari Thailand ke Bali, Pria Ini Dituntut 15 Tahun
Jumat, 03 Agustus 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Suhardi (24) satu dari tiga terdakwa yang menyelundupkan Narkotika jenis sabu dengan cara disembunyikan di dalam anus dari Thailand ke Bali, akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
BACA JUGA : Jaga Kearifan Lokal, Gus Adhi: Pengembangan Pulau Serangan Akan Jadi Kawasan Wisata Unggulan
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Raka Arimbawa menilai, perbuatan terdakwa Suhardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijerat dengan pasal alternatif kesatu, terdakwa dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhardi dengan pidana penjara selama 15 tahun," baca Jaksa Arimbawa.
Tidak hanya mengajukan hukuman pidana penjara, dihadapan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Dari tuntutan yang telah diajukan Jaksa I Gede Raka itu, terdakwa Suhardi melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pada sidang pekan depan.
"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami akan mengajukan pembelaan. Mohon ijin, Yang Mulia kami minta waktu untuk menyusun nota pembelaan," pinta Fitra Octora kepada majelis hakim.
Dalam surat dakwaan, Suhardi bersama terdakwa lain Airinda dan Amirul membagi 12 paket menjadi masing-masing membawa 4 bungkus. Sabu-sabu itu mereka masukan ke dalam anus dan dalam vagina bagi terdakwa Airinda.
Tanggal 11 Maret 2018 mereka pun berangkat dari Thailand menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai, menumpang pesawat Thai Air Asia FD-396.
Tiba di bandara Ngurai Rai, mereka menuju terminal kedatangan dan ke Pos Pemeriksaan Bea dan Cukai. Dari pemeriksaan petugas, ketiganya diamankan.
"Total sabu-sabu yang dibawa Suhardi 165,57 gram brutto atau 162,85 gram netto," beber Jaksa Arimbawa.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025