Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Alaamaak! Ingin Dagang Gorengan, Yono Kuras Habis Isi Kotak Amal Masjid

Kamis, 02 Agustus 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Berawal dari hilangnya uang yang ada di dalam kotak amal Masjid Baitul Muhtarifin yang berlokasi di Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Negara, Rabu (13/6) lalu, jajaran Reskrim Polres Jembrana intensif untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.
 
 
Hasilnya, Selasa (31/7) lalu berhasil mengamankan Yono (32), asal Desa Bumiharjo, Kecamatan Glemor, Banyuwangi, Jawa Timur di tempat kosnya yang berlokasi di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Negara.
 
Yono diamankan karena diduga telah melakukan aksi pencurian uang di dalam kotak amal senilai Rp 3.500.000 di masjid yang terletak di Polres Jembrana tersebut.
 
 
Dari hasil interogasi, pelaku juga terungkap telah melakukan aksi pencurian di enam TKP berbeda, termasuk di dua Masjid yang ada di Desa Pengambengan, Negara pada bulan Mei lalu.
 
“Aksi pencurian di dua Masjid di Pengembengan, pelaku mengaku berhasil menggasak uang dalam kotak amal senilai Rp 1,5 juta,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Soaai, Kamis (2/8/2018).
 
Pelaku melakukan aksinya saat Masjid dalam keadaan sepi. Pelaku masuk ke Masjid dengan berpura-pura kencing kemudian membongkar gembok kotak amal dengan menggunakan batu sebesar kepalan tangan orang dewasa.
 
 
 
“Menurut pelaku, uang hasil kejahatannya rencananya akan digunakan untuk modal dagang gorengan dan pelaku sempat membeli peralatan rumah tangga untuk keperluan berjualan gorengan,” ujar Yusak.
 
Bersama pelaku lanjut Yusak berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah wajan dan sejumlah peralatan rumah tangga lainnya untuk berjualan gorengan dan uang tunai Rp 5000 serta satu buah kompor gas. Barang-barang tersebut pelaku beli dengan uang hasil mencuri di sejumlah Masjid.
 
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Yusak.(BB)


Berita Terkini