Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bawa Heroin dan Sabu, Bule Jerman Diganjar 10 tahun

Kamis, 02 Agustus 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang pria berumur 55 tahun asal Jerman, Siegfried Karl Achim Ruckel akhirnya diganjar pidana penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim di PN Denpasar, Kamis (2/8) jelang petang.
 
 
Selain pidana penjara, hakim pimpinan Ni Made Purnami SH juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 7 bulan.
 
"Memutuskan terdakwa bersalah memiliki dan membawa narkoba jenis shabu dan heroin. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar dan apabila tidak membayar sebagai pengganti penjara selama 7 bulan," baca Hakim Purnami di muka sidang.
 
 
 
Putusan ini jauh lebih ringan dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina yang memohonkan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan.
 
Dalam dakwaan terdakwa kedapatan membawa Narkotika jenis heroin sebarat 7,09 gram dan sabu seberat 2,57 gram dari Berlin, Jerman.
 
 
 
Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Bule ini ditangkap petugas saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada tanggal 26 Januari 2018 silam saat tiba dari Berlin, Jerman dengan menumpang pesawat Qatar Airline.
 
Atas putusan tersebut baik jaksa maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan pikir-pikir.(BB)


Berita Terkini