Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Miliki 0,17 Gram Sabu, Mantan Napi LP Kerobokan Ini Diganjar 2 Tahun

Kamis, 02 Agustus 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kurungan penjara 1 tahun atas kasus narkoba rupanya tidak membuat jera I Gede Eka Laya alias Eka. Ia kembali diseret ke PN Denpasar dan diputus hakim selama 2 tahun penjara, Kamis (2/8) di PN Denpasar.
 
 
"Memutuskan terdakwa bersalah dan menetapkan pidana penjara selama 2 tahun penjara," putus Hakim Ketua Ni Made Purnami.
 
Vonis hakim ini langsung diamini terdakwa yang didampingi kuasa hukum Edward Pangkahila.,dkk. Sedangkan JPU I Made Dipa Umbara masih menyatakan pikir-pikir.
 
Oleh hakim terdakwa dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama pada dakwaan kedua. Dimana sebelumnya terdakwa dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara.
 
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggal 2 Februari tahun 2018 sekira pukul 18.00 Wita di rumah terdakwa di Jalan Kenyeri III No.12, Denpasar.
 
 
 
"Barang bukti berupa sabu ditemukan polisi di sebelah pojok kamar yang berisikan bahan bangunan," sebut Jaksa Kejati Bali itu.
 
Saat ditanya petugas dari mana terdakwa mendapat sabu seberat 0,17 gram itu, terdakwa mengaku membeli dari seseorang yang bernama Udin seharga Rp400 ribu.
 
Kemudian terdakwa bersama barang bukti sabu dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
 
 
Menariknya dalam penggeledahan ditemukan tiga buah alat hisap sabu "bong" kepada petugas, terdakwa mengaku hanya untuk sekedar koleksi.(BB)


Berita Terkini