Miliki 0,17 Gram Sabu, Mantan Napi LP Kerobokan Ini Diganjar 2 Tahun
Kamis, 02 Agustus 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kurungan penjara 1 tahun atas kasus narkoba rupanya tidak membuat jera I Gede Eka Laya alias Eka. Ia kembali diseret ke PN Denpasar dan diputus hakim selama 2 tahun penjara, Kamis (2/8) di PN Denpasar.
BACA JUGA : Mimih Ratu! Pencabulan di Merajan Dilakukan Saat Suami dan Mertua Korban Khusuk Sembahyang
"Memutuskan terdakwa bersalah dan menetapkan pidana penjara selama 2 tahun penjara," putus Hakim Ketua Ni Made Purnami.
Vonis hakim ini langsung diamini terdakwa yang didampingi kuasa hukum Edward Pangkahila.,dkk. Sedangkan JPU I Made Dipa Umbara masih menyatakan pikir-pikir.
Oleh hakim terdakwa dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama pada dakwaan kedua. Dimana sebelumnya terdakwa dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggal 2 Februari tahun 2018 sekira pukul 18.00 Wita di rumah terdakwa di Jalan Kenyeri III No.12, Denpasar.
"Barang bukti berupa sabu ditemukan polisi di sebelah pojok kamar yang berisikan bahan bangunan," sebut Jaksa Kejati Bali itu.
Saat ditanya petugas dari mana terdakwa mendapat sabu seberat 0,17 gram itu, terdakwa mengaku membeli dari seseorang yang bernama Udin seharga Rp400 ribu.
Kemudian terdakwa bersama barang bukti sabu dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
Menariknya dalam penggeledahan ditemukan tiga buah alat hisap sabu "bong" kepada petugas, terdakwa mengaku hanya untuk sekedar koleksi.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025