Palsukan Dokumen, Dua Wanita Pegawai Pemkot Ini Diseret ke Pengadilan
Rabu, 01 Agustus 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Ni Wayan Arini,(48), dan Ni Wayan Rusi Purnama Dewi, (31) didudukan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pengajuan kredit dengan menggunakan dokumen palsu.
Kedua terdakwa merupakan pegawai negeri di Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar dan pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus Tondu Suluh mendakwa keduanya melakukan tindak pidana pemalsuan.
Dihadapan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada, JPU Martinus mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif.
Pertama, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
"Bahwa terdakwa satu dan dua dengan sengaja menggunakan surat palsu yang dapat mendatangkan kerugian," katanya.
Sementara dakwaan kedua, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan ketiga melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun korban dalam perkara ini adalah Koperasi Asta Sedana alamat Lingkungan Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung. Koperasi ini mengalami kerugian sebesar Rp 655.432.700 akibat ulah kedua terdakwa yang dilakukan dari tanggal 18 Juli 2014 sampai 25 November 2014.
Masih dalam uraian dakwaan yang disampaikan penuntut umum, perkara pemalsuan atau penipuan itu bermula saat terdakwa dua, Rusi, mendatangi terdakwa pertama, Arini, dengan maksud meminjam uang untuk membayar berbagai keperluan.
Karena mengetahui terdakwa dua berstatus bukan PNS, keinginan itu tidak bisa diakomodir. Karena syarat untuk mendapatkan pinjaman di Koperasi Asta Sedana, calon peminjam harus berstatus PNS.
Karena kondisinya begitu, terdakwa kedua kemudian mengeluarkan ide untuk nasabah yang bukan PNS dibuatkan fotokopi SK PNS palsu serta kelengkapan lainnya seperti KTP dan KK. Ide itu kemudian disetujui oleh terdakwa satu.
"Bahkan, kedua terdakwa juga menyiapkan slip gaji palsu," sentil Jaksa.
Singkat cerita, terdakwa kedua menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman. Ada 29 data calon nasabah berupa KTP dan KK yang pemiliknya bekerja sebagai karyawan swasta.
Dengan data itu, terdakwa kemudian membuat 29 lembar SK PNS palsu. Data-data itu kemudian diserahkan ke terdakwa satu untuk dibuatkan petikan daftar gaji sebanyak 29 lembar.
Kemudian, terdakwa satu sejak 18 Juli 2014 sampai 25 November 2014 mengajukan permohonan kredit sebanyak 47 nasabah dengan besar pinjaman satu orang nasabah sebesar Rp. 25 juta.
Dari 47 nasabah yang mengajukan pinjaman terdapat 18 nasabah adalah benar PNS yang mengajukan pinjaman. Sedangkan 29 nasabah lainnya bukan PNS.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025