Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Cakar "Pacar" Temannya, Angelia Diganjar 6 Bulan

Selasa, 24 Juli 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Akibat ulahnya menganiaya rekan temannya yang diduga pasangan sejenis, wanita kelahiran Kupang, Angelia Andji (27) harus menerima hukumannya diganjar 6 bulan pidana penjara.
 
 
Dalam sidang, Selasa (24/7), Jaksa Penutut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie sebelumnya menuntut selama 10 bulan.
 
Dimana menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
 
 
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diantaranya adanya perdamaian antara korban dan terdakwa, hakim memberikan keringanan 4 bulan dari tuntutan jaksa.
 
 
“Memutuskan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sebut Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.
 
Diketahui, kasus yang mengirim terdakwa ke penjara ini berawal saat terdakwa menelpon temannya bernama Asawi Diyanti agar membayar kredit sepeda motor di Bank BRI. Namun saksi Diyanti tidak mau sehingga keduanya terlibat cekcok.
 
 
 
Terdekwa lalu mengancam mendatangi saksi ke rumahnya. Sebelumnya, pada saat terdakwa bertengkar mulut dengan saksi Diyanti, terdakwa mendengar saksi Fitrah berbicara yang membuat terdakwa tersinggung.
 
Selanjutnya pada pukul 07.00 wita terdakwa mendatangi tempat tinggal saksi Diyanti di Jalan Telkom II Uma Sari, Pedungan. Sampai di rumah saksi, Diyanti terdakwa marah dan langsung menghajar Fitrah yang juga ada dirumah Dwiyanti. (BB)


Berita Terkini