Cakar "Pacar" Temannya, Angelia Diganjar 6 Bulan
Selasa, 24 Juli 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Akibat ulahnya menganiaya rekan temannya yang diduga pasangan sejenis, wanita kelahiran Kupang, Angelia Andji (27) harus menerima hukumannya diganjar 6 bulan pidana penjara.
Dalam sidang, Selasa (24/7), Jaksa Penutut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie sebelumnya menuntut selama 10 bulan.
Dimana menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diantaranya adanya perdamaian antara korban dan terdakwa, hakim memberikan keringanan 4 bulan dari tuntutan jaksa.
“Memutuskan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sebut Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.
Diketahui, kasus yang mengirim terdakwa ke penjara ini berawal saat terdakwa menelpon temannya bernama Asawi Diyanti agar membayar kredit sepeda motor di Bank BRI. Namun saksi Diyanti tidak mau sehingga keduanya terlibat cekcok.
Terdekwa lalu mengancam mendatangi saksi ke rumahnya. Sebelumnya, pada saat terdakwa bertengkar mulut dengan saksi Diyanti, terdakwa mendengar saksi Fitrah berbicara yang membuat terdakwa tersinggung.
Selanjutnya pada pukul 07.00 wita terdakwa mendatangi tempat tinggal saksi Diyanti di Jalan Telkom II Uma Sari, Pedungan. Sampai di rumah saksi, Diyanti terdakwa marah dan langsung menghajar Fitrah yang juga ada dirumah Dwiyanti. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025