Hakim Vonis 4 Tahun Pedagang Sate Keliling Nyambi Edarkan Sabu
Selasa, 17 Juli 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Fahri (37) pedagang sate keliling ini terpaksa harus menerima ganjarannya karena nyambi edarkan narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, pria putus sekolah ini divonis bersalah oleh hakim dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/7).
Sebagaimana dalam putusannya, majelis hakim diketuai Wayan Kawisada menilai Fahri telah terbukti bersalah menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman seberat 4,54 gram sebagaimana dakwaan kesatu JPU, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena itu, selain dijatuhi pidana penjara, Fahri juga dibebankan dengan pidana denda Rp800 juta.
"Menimbang, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahri dengan hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempu membayar, maka hukuman bisa diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Kawisada.
Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini yakni pidana penjara 6 tahun daan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, Fahri yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Dodi Arta Kariawan menyatakan menerima sedangkan JPU masih pikir-pikir.
Fahri ditangkap di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Gatsu VI Gang Gajah Mada RT 08/08 Dusun Wana Sari , Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, pada Selasa (20/3) lalu.
Dari tangannya petugas saat itu berhasil mengamankan bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu yang berat totalnya 4,54 gram yang disembunyikan di dalam mobil mainan.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025