Menginap di Hotel Tidak Bayar, Bule asal Rusia Ini Diganjar Setengah Tahun
Kamis, 12 Juli 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Sodel Pavel (41) turis asal Rusia ini dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara atau setengah tahun atas perbuatannya makan dan menginap di hotel yang tidak membayar.
Dalam sidang putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ketut Suarta menjatuhkan hukuman lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A Surya Yunita selama 8 bulan pidana penjara.
BACA JUGA : Tertarik Politik 'Tanpa Mahar dan Spirit Restorasi', Gek Rani Kini Gabung Partai NasDem
"Putusan ini hanya selama enam bulan. Jadi ada pengurangan dua bulan dari tuntutan Jaksa sebelumnya selama delapan bulan. Bagaimana apa terdakwa bisa menerima ?" tanya Hakim dan langsung diiyakan oleh bule asal Rusia ini di persidangan Kamis (12/7).
Putusan hakim ini dinyatakan telah sesuai dengan Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 379 a KUHP.
Pada dakwaan sebelumnya, terdakwa yang ditangkap di Hotel Tusita Hotel itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli barang untuk tujuan memiliki atau memperoleh barang dengan tidak melakukan pembayaran penuh.
Ditangkapnya terdakwa berawal saat dirinya cek in di Tusita Hotel pada tanggal 9 Maret 2018 dan menempati kamar No. 102.
Saat hendak menginap, pertugas di bagian Front Office (kantor depan) meminta terdakwa untuk membayar uang deposit (uang jaminan).
"Tapi terdakwa tidak membayar dengan alasan tidak memiliki uang tunai dan terdakwa berjanji akan membayar besok siangnya," ungkap jaksa.
Besoknya, karyawan Hotel kembali meminta uang deposit sesuai dengan janjinya, tetapi terdakwa tetap tidak membayar dan beralasan kartu ATM miliknya bermasalah.
Lagi-lagi terdakwa berjanji akan membayar pada saat cek out (keluar) yaitu tanggal 15 Maret 2018 sekira jam 1200 Wita.
Janji tinggal janji, pada saat cek out terdakwa tidak membayar dengan alasan yang sama. Karena terdakwa tidak membayar, pihak hotel mengeluarkan barang-barang milik terdakwa dari kamar dan meminta passport milik terdakwa sebagai jaminan.
Kejadian yang sama terulang di Pool Bar di Jalan Pantai Kuta Kelurahan Legian Kecamatan Kuta. Awalnya terdakwa datang dan duduk di Pool Bar. Tidak lama kemudian datang karyawan Pool Bar dan memberikan daftar menu makanan lengkap dengan harganya.
BACA JUGA : Selamat! MPP Denpasar di Adopsi Pemkot Tomohon
Terdakwa lalu makan dan minum di tempat tersebut. Saat hendak membayar, terdakwa mengeluarkan kartu kredit dan kartu ATM.
Perbuatan terdakwa pun berlanjut hingga ke tukang tatto. Setelah tubuhnya dipenuhi dengan tatto temporary, terdakwa malah tidak mau membayar. Atas ulahnya itu, terdakwa pun akhirnya dilaporkan ke polisi.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025