Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Miris, Dituntut 12 Tahun Sejoli Narkoba ini Janji Akan Menikah

Rabu, 11 Juli 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Handayani alias Ani (18) dan I Gede Agus Eka Saputra (25) yang merupakan sepasang kekasih ini hanya bisa sesenggukan menangis ketika mendengar tuntutan Jaksa selama 12 tahun penjara, Rabu (11/7) di PN Denpasar.
 
 
Dalam amar tuntutannya, JPU Putu Agus Adnyana Putra SH menyebut kedua sejoli ini telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak, melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman yang beratnya diatas 5 gram.
 
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun," baca Jaksa Putu Agus dihadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi SH.
 
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi pengacara Ketut Dody Artha langsung mengajukan secara lisan permohonan keringanan hukuman dihadapan majelis hakim.
 
"Saya mohon yang mulia, kami sangat menyesal. Dan saya berjanji atas hal ini akan menikahi dia (terdakwa Ani), mohon diberikan keringanan hukuman," pinta Gede Agus dihadapan hakim.
 
 
Mendengar permohonan kekasihnya, terdakwa Ani langsung sesenggukan menangis. Oleh Hakim Adnya Dewi langsung dijawab agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
 
 
"Jadi kalian pacaran. Janji akan menikah, berjanji ya tidak mengulangi lagi," jawab Hakim yang memutuskan untuk sidang putusan pekan depan.
 
Sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Februari 2018 sekira pukul 22.30 Wita di Jalan Raya Kerobokan, Gang Kancil No. 10.
 
Sebelum kedua terdakwa ditangkap, pada tanggal 6 Februari 2018 sekira pukul 21.00 Wita, terdakwa Handayani alias Ani (terdakwa 1) sedang berada di penginapan Alamanda Guest Hoise kamar No 104 ditelpon orang yang bernama Putu Permana Suharja (DPO).
 
Putu Permana Suharja kepada terdakwa Ani mengatakan bahwa terdakwa Gede Agus Eka Putra sedang mengambil tempelan.
 
Tidak lama kemudian terdakwa Agus datang dengan membawa satu plastik klip yang didalamnya berisikan sabu serta 10 butir pil ekstasi. 
 
Selanjutkan terdakwa Agus menyisihkan sebagaian sabu ke plastik klip lain dan dimasukan ke dalam bungkus rokok bersamaan dengan 10 butir ekstasi.
 
Kemudian kedua terdakwa pergi dengan membawa narkotika yang dimasukan kedalam bungkus rokok itu untuk diantarkan kepada orang yang bernama Bram di salah satu tempat kost di Jalan Raya Kerobokan.
 
Apa yang dilakukan kedua terdakwa ini adalah atas perintah Putu Permana Suharja. Sampai di kost tersebut, terdakwa 1 turun dari motor sedangkan terdakwa Agus tetap diatas motor.
 
Namun begitu transaksi langsung disergap petugas. Saat itu kedua sejoli ini mengaku masih menyimpan Narkotika di penginapan Alamanda Guest House.
 
 
 
Dari hasil penggeledahan di penginapan ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong dan barang-barang lain yang masih berhubungan dengan Narkotika.
 
Dari kamar itu, petugas juga menemukan sebuah buku catatan transaksi Narkotika. Polisi juga menemukan 2 paket plastik klip yang didalamnya berisikan sabu-sabu sebarat 4,87 dan 4,26 gram dan 10 butir ekstasi.
 
Dihadapan petugas, para terdakwa mengaku bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di kamar 104 itu semuanya adalah milik Putu Permana Suharja yang berada dalam LP Kerobokan, Denpasar.
 
Atas perbuatan itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan kesatu.
 
Dan Pasal 115 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan kedua. 
 
Ironisnya, terdakwa Ani saat ditangkap baru saja tiba dari Surabaya karena kangen untuk menemui kekasihnya terdakwa Agus. Namun apes, kini tinggal menunggu putusan ketok palu hakim pekan depan.(BB)


Berita Terkini