Wow! Bawa Sabu 0,22 Gram, Oktriana Dituntut 'Ringan'
Selasa, 10 Juli 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Wayan Jingga Oktriana yang disidangkan atas kasus kepemilikan 0,22 gram sabu ini hanya dituntut 2 tahun dan 6 bulan (2,5) tahun penjara oleh Jaksa.
BACA JUGA : TMMD Dibuka di Delod Berawah, Danrem Usulkan Patung Putri Duyung Diganti Patung Makepung
Dalam sidang, Selasa (10/7) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Lovi Pusnawan dalam amar tuntutan menyatakan terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Andakasa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelahguna Narkotika untuk dirinya sendiri.
Perbuatan terdakwa sebagian termuat dalam dakwaan alternatif kedua JPU. yaitu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Atas tuntutan itu, terdakwa oleh majelis hakim yang dipimpin Partha Bhargawa diberikan waktu seminggu untuk mengajukan pembelaan.
"Saya beri waktu terdakwa seminggu untuk menyusun pembelaan ya," ketok palu Hakim.
Sementara itu dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2018 sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam dakwaan diuraikan, sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa terlebih dahulu mengambil tempelan berupa dua paket sabu di Jalan Kusuma Bangsa III untuk diberikan kepada seseorang.
BACA JUGA : Pedagang Jualan di Trotoar Diberangus Pol PP
Namun belum sempat mengantar tempelan, terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh polisi. Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledagan badan.
"Dari penggeledahan itu petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat 0,22 gram,"sebut jaksa.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025