Astaga! Mencuri karena Lapar, Wibowo Dituntut Satu Tahun
Senin, 09 Juli 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Apes dialami Rival Wibowo (27) pria asal Lombok, NTB ini. Nekad merantau tanpa bawa bekal, iapun nekad mencuri makanan karena lapar.
Akibatnya iapun diseret ke kursi pesakitan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/7).
Jaksa Putu Oka Surya Atmaja, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rival Wibowo berupa pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,"tegas Jaksa Putu Oka di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Pradnya Dewi.
Seperti diketahui dalam dakwaan, hingga kasus ini menjerat terdakwa, terjadi pada Minggu (8/4) lalu di Rumah Makan KE and ME di Jalan Gatot Subroto Timur No. 187 Denpasar.
Berawal dari terdakwa tiba di Bali dari Lombok dengan menumpang truk untuk mencari kerja.
BACA JUGA : BPBD Denpasar Akui Kesulitan Padamkan Kebakaran Kapal di Benoa. Sekda : Pastikan Penanganan Maksimal
Setiba di Denpasar, terdakwa kelelahan dan tidur di emperan toko. Selanjutnya, sekitar pukul 04.30 wita, terdakwa terbangun dan merasa lapar.
"Akibat rasa lapar timbul niat terdakwa mencuri dengan berjalan kaki mencari sasaran hingga akhirnya terdakwa menemukan rumah makan Ke and Me yang saat itu dalam kondisi sepi," terang Jaksa Putu Oka.
Setelah berhasil masuk, terdakwa melihat tas kecil di atas meja milik karyawan di restoran tersebut.
Kemudian terdakwa buka dan mengambil sebuah power bank, satu jam tangan merek Puma warna hitam, uang tunai Rp20 ribu dan 1 US dollar.
BACA JUGA : DPD RI Uji Sahih RUU Guru dan Dosen di Bali
Selanjutnya terdakwa memasukkan seluruh barang tersebut ke dalam saku celana. Sedangkan tas kecil dibuang ke pot bunga.
Namun aksinya itu justeru dipergoki saksi I Nyoman Suantara dan bersama korban mengejar pelaku. Selanjutnya terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Dentim untuk proses lebih lanjut.(BB)