Simpan 188,48 Gram Sabu, Wanita 'Alumni' Lapas Kerobokan Dituntut 14 Tahun
Kamis, 05 Juli 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie mengajukan tuntutan cukup tinggi terhadap residivis wanita kelahiran Banyuwangi, di PN Denpasar Kamis (5/7).
Terdakwa Lina Elvianti (25) yang saat ditangkap kedapatan membawa serta memiliki narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 188,48 gram dituntut Jaksa selama 14 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dikatakan Cok Intan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda pidana sebesar 1 miliar rupiah subsider 2 bulan penjara," tuntut Jaksa Cok Intan dihadapan majelis hakim pimpinan Made Pasek SH.
Dalam dakwaan sebelumnya, wanita "alumni" Lapas Kerobokan dalam kasus yang sama ini dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Cempaka Putih, Gang II Banjar Kebon Kori Kesiman, Denpasar, Senin (22/1) silam.
Dari tangan residivis kasus narkoba tahun 2013 ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat total 188,48 gram.
Kepada petugas, Lina mengaku sabu sebanyak itu didapat dari seseorang berinisial END yang merupakan warga binaan di Lapas Kerobokan.
"Ngakunya hanya di suruh menyimpan dan memindahkan sabu tersebut dengan upah uang yang belum ditentukan. Sabu tersebut sebelumnya disimpan di kamar mandi kost dalam tas kresek warna hitam," sebut Jaksa dalam dakwaan.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025