Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Arah Kadeee! Katanya Kafe Delod Berawah Ditutup, Sudah Setahun "Sing Ade Ape De"

Minggu, 01 Juli 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Wacana penutupan kafe-kafe di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana sudah setahun bergulir. Namun kenyataannya hingga saat ini sing ade ape de alias 'gabeng' atau tak jelas.
 
 
Terbukti puluhan kafe-kafe tanpa ijin tersebut masih tetap beroperasi dengan menjual minuman beralkohol tanpa ijin, serta mempekerjakan wanita-wanita berpenampilan sexi dan menor yang notabene merupakan pendatang.
 
Anehnya, pihak Kecamatan Mendoyo yang melakukan sidak perijinan ke kafe-kafe tersebut justru mengklaim tidak ada penyalahgunaan ijin. Terbukti saat sidak tim kecamatan mengklaim tidak menemukan kafe yang menjual minuman beralkohol (mikol). Diduga sidak tersebut bocor atau tim kecamatan yang melakukan sidak masuk angin karena kenyataannya semua kafe menjual mikol.
 
Sebelumnya sekitar setahun lalu, pihak desa pekraman setempat memutuskan menutup puluhan kafe-kafe tersebut lantaran dianggap mengganggu lingkungan dan biang kerok keributan serta tidak memiliki ijin.
 
Desa pakraman setempat kemudian menyerahkan teknis penutupan kepada Pemkab Jembrana. Sayangnya Pemkab Jembrana yang menerima limpahan tugas penutupan kafe-kafe tersebut kembali melempar bola ke pihak kecamatan agar melakukan pembinaan terhadap ijin yang dikantongi para pengelola kafe agar tidak disalah gunakan.
 
Mendapat mandat pembinaan perijinan, pihak Kecamatan Mendoyo kemudian bereaksi dengan melakukan sidak ke kafe-kafe Delod Berawah. Sidak tersebut khusus mengecek masalah ijin yang dimiliki sejumlah pengelola kafe.
 
 
Dari sidak pertama tersebut tim Kecamatan Mendoyo menemukan sejumlah kafe mengantongi ijin usaha mikro (UMKM), namun sayangnya mereka justru menjual minuman beralkohol (mikol) sebagai menu dagangan utama. Sementara UMKM tidak dibolehkan menjual mikol atau jika menjual mikol harus melengkapi ijin penjualan mikol dalam hal ini SIUP MB.
 
Pembinaan oleh tim Kecamatan Mendoyo terus berlanjut hingga empat kali melakukan sidak pembinaan perijinan. Namun kenyataannya hingga saat ini puluhan kafe-kafe tersebut masih tetap buka, bahkan kafe-kafe tersebut kian gencar mendatangkan wanita muda untuk diperkerjakan.
 
"Sempat ditutup lima kafe oleh Bendesa Delod Berawah karena kontrak lahan sudah habis dan tidak dikasi memperpanjang. Tapi tutupnya hanya sebulan, setelah itu dibuka lagi, padahal tidak ada perpanjangan kontrak,” ujar salah seorang warga setempat, Minggu (1/7/2018).
 
 
Terkait hal tersebut, Camat Mendoyo I Gede Sujana dikonfirmasi tadi siang melalui WA mengatakan, terkait masalah penutupan kafe yang ada di Desa Delod Berawah menjadi kewenangan pihak Pemkab Jembrana. Sedangkan kecamatan hanya diberikan tugas melakukan pembinaan penggunaan ijin agar tidak disalahgunakan.
 
“Jadi silahkan konfirmasi ke Pemkab Jembrana, terkait penutupan kafe-kafe tersebut karena kami di kecamatan hanya ditugaskan pembinaan penggunaan ijin saja,” terangnya tadi siang.
 
Lanjutnya, terkait tugas pembinaan penggunaan ijin UMKM yang dimilik sejumlah pengelola kafe, tim Kecamatan Mendoyo telah melakukan sidak sebanyak empat kali. Hasilnya tim Kecamatan Mendoyo tidak menemukan pelanggaran atau penyalahgunaan ijin UMKM.
 
“Sidak pertama dan kedua ditemukan ada kafe memiliki ijin UMKM tapi menjual mikol, itu kita berikan pembinaan agar tidak menjual mikol karena jika menjual mikol harus memiliki SIUP MB,” ujarnya.
 
Kemudian lanjut Sujana dilanjutkan dengan sidak pembinaan ijin ketiga kalinya. Ternyata dari sidak ketiga ini, tim kecamatan menemukan ada 7 kafe di Desa Delod Berawah memiliki ijin UMKM, namun menjual mikol. Karena itu menurutnya dilakukan pembinaan termasuk teguran.
 
“Namun saat sidak pembinaan yang ke empat, tim kecamatan tidak menemukan kafe-kafe yang menjual mikol,” tutupnya.
 
 
Sayangnya, temuan tim kecamatan tersebut terbantahkan karena hingga saat ini seluruh kafe yang ada di Desa Delod Berawah menjual mikol sebagai dagangan utama. Tidak ditemukan kafe-kafe di Desa Delod Berawah menjual minuman kopi atau es teh maupun minuman lainnya. Diduga sidak tim kecamatan tersebut dilakukan hanya prememori alias "masuk angin"
 
Sementara itu, dari data yang berhasil dihimpun dilapangan dalam dua bulan terakhir ini, ada dua kasus keributan atau penganiayaan terjadi di kafe Delod Berawah yang dilaporkan ke Polsek Mendoyo. Pemicunya tak lain dan tak bukan akibat pengunjung kafe yang mabuk karena pengaruh minuman beralkohol.
 
Terpisah dikonfirmasi wartawan, Kepala Kantor Perijinan Terpadu Pemkab Jembrana Ni Nengah Wartini mengaku belum bisa memberikan keterangan karena tidak memegang data mengingat semua data ada di kantornya.(BB)


Berita Terkini